KI DKI sebut baru 320 badan publik yang melakukan registrasi E-Monev

Estimated read time 2 min read

JAKARTA (ANTARA) – Komite Informasi DKI Jakarta (KI) menyebutkan, sejauh ini baru 320 instansi pemerintah yang mendaftar.

Namun tahap Monitoring dan Evaluasi Elektronik (e-MONEV) sudah mulai dilaksanakan pada tahun 2024.

Masih ada 199 instansi pemerintah yang belum mendaftar. Kami berharap pimpinan instansi pemerintah terpilih menyelesaikan pendaftarannya terlebih dahulu, kata Luqman Hakim Arifin, Wakil Ketua Komite Informasi, di Jakarta, Rabu.

Lukman mengatakan, pihaknya telah menginformasikan kepada seluruh instansi pemerintah melalui surat resmi mengenai pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) e-Monave.

Lukman berharap lembaga publik bisa fokus dan memberikan perhatian penuh terhadap penerapan e-Monev.

Selain itu, Lukman juga mengucapkan terima kasih kepada instansi pemerintah yang telah mendaftar e-Monev. Namun, Lukman mengingatkan, dalam penyelesaian SAQ, perhatian khusus harus diberikan pada enam indikator evaluasi.

Keenam indikator tersebut meliputi kualitas informasi, sarana dan prasarana, serta jenis informasi dengan bobot 40 persen. Di sisi lain, layanan informasi, komitmen organisasi, dan penarikan diri memiliki bobot sebesar 60 persen.

Lukman menambahkan, pekerjaan pengisian SAQ dimulai pada 9 Agustus dan akan berakhir pada 10 September 2024. Untuk memudahkan koordinasi, KI DKI Jakarta juga membuat grup WhatsApp yang melibatkan semua orang yang mengikuti Hai Masyarakat dan Pakar KI DKI Jakarta.

?

Lukman mengatakan, jumlah lembaga publik yang akan dievaluasi pada tahun 2024 bertambah dari 232 menjadi 519 lembaga publik.

“Komisi Informasi yang merupakan lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mempunyai tugas rutin melakukan pemantauan dan evaluasi setiap tahunnya,” kata Lukman.

Lukman juga menyampaikan bahwa pada tahun 2024, jumlah lembaga publik yang akan dievaluasi akan bertambah dari 232 menjadi 519 lembaga publik. Kategori instansi pemerintah yang dievaluasi juga meningkat dari 16 menjadi 18 kategori.

Dinas, Instansi, Kantor, Pemerintah Kota/Provinsi, BUMD, RSUD, Lembaga Non Bangunan (LNS), Kantor Pertanahan, Polisi Pariwisata, Pengadilan, Kantor Wali Kode, Partai Politik, Sekolah Menengah Pertama dan Kejuruan, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Pertama, Lingkungan, tetangga, kantor kementerian daerah dan lembaga lainnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours