KI Pusat usul adakan Indeks literasi guna tingkatkan kesadaran publik

Estimated read time 1 min read

JAKARTA (ANTARA) – Ketua Komisi Informasi Pusat Donny Yoesgiantoro mengusulkan Indeks Kapasitas Keterbukaan Informasi Publik untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat.

“Saya usulkan, literasi masyarakat harus ada. Misalnya seperti literasi digital, tapi literasi keterbukaan informasi belum ada,” kata Donny saat ditemui di Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Provinsi DKI Jakarta. Forum Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan KI Pusat pada Kamis di Hotel Ibis Tanah Abang Jakarta Pusat.

Menurut Donny, perlu ada indeks literasi keterbukaan informasi untuk mengetahui persentase masyarakat di seluruh Indonesia yang mengetahui keterbukaan informasi.

Donny juga berharap amandemen Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menyatakan bahwa informasi merupakan kebutuhan dasar setiap orang untuk pengembangan diri dan lingkungan sosial serta bagian penting dalam ketahanan nasional juga dapat diprioritaskan.

Sebab untuk saat ini, Dhoni menjelaskan masih ada beberapa hal yang belum tercakup dalam undang-undang.

“Maka kami ingin amandemen UU 14 Tahun 2008 menjadi prioritas,” kata Donny, “karena data dan informasi penting ke depan.”

Donny menjelaskan, nilai IKIP saat ini sebesar 76% masih tergolong rata-rata. Sementara itu, ia menambahkan, dari 372 lembaga publik, hanya 30% hasil monev yang memuat informasi bermanfaat. Untuk itu diperlukan indeks literasi keterbukaan informasi publik. Hanya dengan cara ini masyarakat bisa peka.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours