Kim Jong-un Dilaporkan Mengeksekusi 30 Pejabat Korut karena Tak Becus Urus Banjir

Estimated read time 2 min read

Pyongyang – Pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong Un dilaporkan telah menjatuhkan hukuman mati kepada 30 pejabat pemerintah. Pasalnya, pihaknya dinilai tidak becus menangani masalah banjir yang melanda wilayah utara negara itu pada akhir Juli lalu.

Pejabat yang bertanggung jawab atas daerah yang terkena dampak banjir dituduh melakukan korupsi dan melakukan pelanggaran sebelum dijatuhi hukuman mati.

Saluran Televisi Chosun (TV) Korea Selatan melaporkan, mengutip seorang pejabat pemerintah Korea Selatan yang tidak disebutkan namanya, bahwa eksekusi tersebut terjadi setelah banjir menewaskan ribuan orang dan membuat lebih dari 15.000 orang mengungsi di provinsi Chagang bulan lalu.

Laporan pada Kamis (9/5/2024) yang dikutip NDTV menyebutkan jumlah korban jiwa di wilayah yang paling parah terkena dampak bisa mencapai 4.000 orang.

Badan Intelijen Nasional Korea Selatan mengatakan pihaknya memantau dengan cermat situasi tersebut berdasarkan informasi intelijen yang diterima mengenai perkembangan tersebut.

Namun, agensi tersebut menolak memberikan rincian lebih lanjut.

Kementerian Unifikasi Korea Selatan, yang bertanggung jawab atas hubungan dengan Korea Utara, juga menolak berkomentar.

Pada pertemuan darurat di akhir bulan Juli, Kim Jong-un berjanji akan menghukum berat mereka yang bertanggung jawab atas “pengabaian besar-besaran” terhadap tugas mereka dan melukai mereka.

Meskipun media pemerintah Korea Utara telah menyebarkan foto-foto yang menunjukkan Kim Jong-un mengawasi upaya penyelamatan, namun belum ada laporan mengenai korban jiwa akibat bencana tersebut.

Banjir menyebabkan kerusakan parah pada rumah, jalan, rel kereta api dan lahan pertanian di dan sekitar kota Sinuiju.

Menurut media pemerintah Korea Utara KCNA, sekitar 5.000 orang telah diselamatkan dari daerah yang terkena dampak.

TV Chosen melaporkan bahwa banjir menyebabkan kerusakan lebih parah di Provinsi Chagang, yang berbatasan dengan Tiongkok di hulu dan tengah Sungai Yalu. Setelah permukaan air surut, beberapa jenazah ditemukan saat sedang membersihkan tanah.

Meskipun hukuman mati yang dilaporkan belum diverifikasi secara independen, hal ini konsisten dengan sejarah Kim Jong Un yang menghukumnya dengan keras atas kegagalannya.

Sebelum pandemi Covid-19, Korea Utara diketahui rata-rata melakukan 10 eksekusi publik per tahun.

Komunitas internasional telah lama mengkritik Korea Utara atas pelanggaran hak asasi manusia, termasuk eksekusi di depan umum sebagai cara untuk mengendalikan populasi.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours