Jakarta dlbrw.com – Direktur Portofolio, Produk, dan Layanan PT Kimia Farma Tbk (KAEF) Jasmin Carsono mengatakan perseroan bersiap mengajukan izin edar terapi sel induk dan turunannya dalam waktu dekat.
Rencana ini ia usulkan ke Rumah Sakit Umum Pusat Nasional (RSUPN) dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) mendapat sertifikat Cara Pembuatan Farmasi yang Baik (CPOB) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), demikian keterangan resmi di Jakarta, Kamis.
RSCM telah bekerja sama dengan Kimia Farma, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) untuk mengembangkan terapi sel induk di Indonesia.
“Kolaborasi antara perusahaan, RSCM dan peneliti FKUI diharapkan dapat mendukung kemandirian produk organik dalam negeri,” kata Jasmine.
Jasmin mengatakan, inovasi penggunaan sel induk dan turunannya dalam pengobatan penyakit saat ini sangat menjanjikan.
Sedangkan berbagai penyakit yang dapat diobati dengan sel induk dan turunannya antara lain osteoartritis, herniated nukleus pulposus (HNP), pneumonia, stroke, kebotakan, peremajaan kulit, melasma dan lain-lain.
Ke depan, lanjutnya, perseroan akan mengembangkan aplikasi terapi sel induk di beberapa rumah sakit yang telah bekerja sama dengan RSCM, Klinik Utama Kimia Farma, dan Klinik Kecantikan KAEF bersama Marvee.
“Perusahaan juga menargetkan produk sel induk segera mendapat izin edar dari BPOM, yang merupakan komitmen terhadap mutu, keamanan, dan mutu produk sesuai norma yang berlaku di Kimia Farma dan RSCM,” kata Jasmin.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama RSCM Supriento mengatakan setelah mendapatkan sertifikat CPOB dari BPOM untuk fasilitas produksi sel induk di RSCM, sinergi antara RSCM, Kimia Farma dan FKUI akan semakin diperkuat.
“Tersedianya one stop service dan pendekatan tim multidisiplin, dimana RSCM juga memiliki Stem Cell and Metabolites Clinic (SCMC), akan menjamin pelayanan yang komprehensif dan terpadu oleh dokter-dokter yang berpengalaman di bidangnya, mulai dari tahap diagnostik, pengobatan dengan sel punca. .Transplantasi dan turunannya pada berbagai penyakit untuk rehabilitasi pasca transplantasi,” kata Supriento.
Ia mengatakan, fasilitas produksi pengembangan sel induk tersebut telah mendapat sertifikat Cara Pembuatan Farmasi yang Baik (CPOB) dari Badan Pengatur Obat dan Makanan (BPOM).
Sedangkan fasilitas ini merupakan satu dari tiga fasilitas stem cell di Indonesia yang memiliki sertifikat CPOB dan merupakan satu-satunya fasilitas yang berlokasi di rumah sakit (RS). Sebelumnya, produksi sel induk telah mendapat izin operasional dari Kementerian Kesehatan pada tahun 2020.
+ There are no comments
Add yours