Kisah Pilu Sengkon dan Karta, Petani Korban Salah Tangkap Dituduh Merampok dan Membunuh

Estimated read time 2 min read

Sebagian masyarakat Indonesia mungkin masih ingat dengan kisah Sengkon dan Karta. Keduanya ditangkap secara salah karena perampokan dan pembunuhan.

Baru-baru ini, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly turut mengomentari kasus pembunuhan Vin Dewi Arsit dan Rizka Rudian alias Eky tahun 2016 di Cirebon.

Ia berharap, berbeda dengan peristiwa Sengkon dan Karta puluhan tahun lalu, kasus pidananya bisa ditangani dengan baik. Lantas, apa sebenarnya kisah Sengkon dan Karta yang membuat kisahnya tak terlupakan?

Berikut ulasannya:

Kisah Pilu Sengkon dan Karta

Sengkon dan Karta adalah dua petani biasa asal Bojongsari, Bekasi, Jawa Barat. Namun, suatu hari di tahun 1974, mereka berdua ditangkap karena perampokan dan pembunuhan pasangan suami istri di Kota Solomon.

Merasa tidak bersalah, Sengkon dan Karta awalnya menolak menandatangani berita acara pemeriksaan. Namun, mereka diduga diancam, disiksa dan dipaksa menyerah.

Hakim Dhournetti Sotrisno memvonis Sengkon 12 tahun penjara dan Karto 7 tahun. Keduanya dilempar ke jeruji besi.

Setelah beberapa saat, Tuhan akhirnya menunjukkan arti keadilan. Di Lapas Sepinang, Sengkon dan Karta bertemu dengan narapidana lain bernama Genul.

Pengakuan Genul akhirnya mengangkat tirai gelap. Ia mengaku sebagai pembunuh Sulaiman-Siti, sehingga tuduhan terhadap Sengkon dan Karta tidak benar.

Setelah melalui serangkaian liku-liku yang panjang, Genul dan komplotannya akhirnya diumumkan sebagai tersangka utama kasus pembunuhan di Kota Solomon. Dia divonis 12 tahun penjara.

Meski pelaku sebenarnya sudah ditangkap, bukan berarti Sengkon dan Karta langsung dibebaskan. Sebab pada saat itu peradilan (penyidikan) dibekukan dan putusan pengadilan yang mempunyai yurisdiksi tetap dalam perkara pidana tidak dapat ditinjau kembali.

Kabar baiknya, masih ada harapan seiring Ketua Hakim Umar Seno Adji membuka kembali lembaga tirani tersebut. Seorang pengacara bernama Albert Hasibuan turut membantu dalam upaya pembebasan Sengkon dan Karta.

Setelah itu Sengkon dan Karta akhirnya bisa bernapas lega. Namun penderitaan mereka belum berakhir.

Setelah Sengkon dibebaskan dari penjara, ia harus dirawat di rumah sakit karena TBC parah. Sementara itu, keluarga Karta menghadapi kenyataan pahit ketika diganggu.

Pada tahun 1988, Sengkon meninggal karena sakit. Sedangkan kartunya pertama kali pada tahun 1982.

Berikut sekilas kisah Sengkon dan Karta yang menyayat hati. Harapannya, penegak hukum bisa bekerja lebih baik lagi untuk mencegah kasus serupa di kemudian hari.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours