Kisah Tanri Abeng, Menteri BUMN Pertama dengan Gagasan Badan Usaha Milik Rakyat

Estimated read time 3 min read

JAKARTA – Menteri Negara Tanri Abeng yang pernah menggunakan perusahaan pelat merah pada masa pemerintahan Presiden Sueharto meninggal dunia. Ia menghembuskan nafas terakhir pada Minggu (23/6/2024) di usia 82 tahun.

Sebagai perdana menteri dan pakar ekonomi, Tanri Abeng sangat fokus pada pembangunan makroekonomi nasional. Bahkan, dalam beberapa kesempatan, almarhum kerap memberikan berbagai masukan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.

Pada Februari 2019, Tanri mengajukan proposal atau kerangka pendirian Badan Usaha Milik Negara (BUMR). Ide BUMR ini sebenarnya sudah dirumuskan 5 tahun lalu.

Pendapat tersebut diungkapkan Tanri Ma’ruf Amin, Menteng, Jakarta Pusat, saat ditemui, Selasa (12/2/2019). Saat itu, Maruf belum menjabat sebagai Wakil Presiden RI. Pertemuan kedua pakar ekonomi ini berlangsung sangat menarik karena membahas berbagai permasalahan perekonomian, tantangan dan solusi di tanah air.

“Pertemuan dengan Pak Kiai (Maruf Amin) sangat menginspirasi. Kita membahas konsep ekonomi ideal bagi Indonesia ke depan. Sekarang yang terpenting adalah membagi pertumbuhan ekonomi secara merata. Dengan begitu, kesenjangan akan berkurang secara signifikan.” kata Tanri.

Dikatakannya, dalam pertemuan tersebut ia memaparkan kerangka pembangunan BUMR. Pada dasarnya BUMR membuka peluang bagi usaha kecil dan menengah untuk menjadi konsep korporasi. Di masa depan, usaha kecil dan menengah ini akan mampu berkoordinasi dengan sistem yang lebih besar.

Setelah membahas konsep ekonomi dengan Maruf Amin, maka ditambahkan rumusan umum. Konsep ekonomi mainstream baru Indonesia yang digagas Maruf dinilai memiliki landasan keadilan yang kuat.

Di sisi lain, ekonomi berkeadilan juga menjadi inti konsep BUMR yang diperkenalkan Tanri. Menurutnya, perekonomian yang berkeadilan merupakan solusi terbaik bagi Indonesia ke depan.

Ia mengatakan, beberapa konsep turunan juga telah disiapkan untuk mencapai pemerataan ekonomi saja. Dengan begitu, pilar-pilar pendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat akan diperkuat.

Tak sampai disitu saja, pada Juni 2021 Tanri Abeng juga turut berkontribusi dalam naskah akademik RUU (RUU) BUMN. Salah satunya merujuk pada fungsi Dewan Komisaris BUMN.

Saat dimintai keterangan oleh Komite Ketenagakerjaan (Panja) DPR, Tanri harus menegaskan fungsi komisaris dalam undang-undang baru tentang BUMN.

Menurut dia, komisaris harus berdiskusi dengan direksi mengenai program dan rencana politik jangka panjang perusahaan. Dengan demikian, Dewan Komisioner telah menyumbangkan pemikirannya ketika menyusun konsep perencanaan jangka panjang BUMN.

“Padahal di dalam rencana jangka panjang direksi, direksi memberikan rencana jangka panjang yang perlu ditambah dengan berkonsultasi dengan dewan komisi. Maksudnya apa? Penting bagi komisaris untuk meningkatkannya, karena komisaris berkontribusi dalam pemikiran dan konsep rencana jangka panjang,” kata Tanri Abeng.

Persepsi tersebut berdasarkan pengalaman Tanri saat menjabat Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) sejak 2015. Menurutnya, tidak semua komisaris ikut serta dalam pembahasan program atau kebijakan perusahaan.

Padahal, Komisaris hanya menerima dokumen bersih yang ditandatangani direksi. Padahal, komisaris digaji oleh pemegang saham atau Kementerian Bisnis.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours