KJRI Cape Town layani paspor RI untuk anak kewarganegaraan ganda

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – KJRI Cape Town menerapkan layanan biometrik paspor Indonesia bagi anak berkewarganegaraan ganda pasangan WNI dan Afrika Selatan di Struis Bay, Afrika Selatan.

Berdasarkan keterangan tertulis KJRI Cape Town yang diterima di Jakarta, Senin, KJRI telah mengunjungi Struisbaai yang terletak sekitar 271 kilometer dari Cape Town, pada Sabtu (25/5) untuk memberikan layanan tersebut.

Pelayanan ini dilakukan oleh Konsul Protokol dan Konsuler KJRI Cape Town, Faiez Maulana, beserta staf WNI asal Yogyakarta yang menikah dengan WN Afrika Selatan dan memiliki anak berkewarganegaraan ganda.

Dalam kesempatan tersebut, Faiez menjelaskan kepada pasangan tersebut berbagai hal terkait perkawinan campuran, peraturan mengenai anak mereka yang berkewarganegaraan ganda (DCC), masalah terkait dokumen, visa, dan urusan keimigrasian lainnya.

Anak yang lahir dari perkawinan campuran menurut UU No. 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan, membatasi kewarganegaraan ganda. Masyarakat yang berusia 18 hingga 21 tahun harus memutuskan apakah ingin menjadi warga negara Indonesia atau orang asing.

Pemilihan kewarganegaraan oleh seorang anak sangatlah penting karena berkaitan dengan kewarganegaraan dan perlindungan hukum.

Menurut § 23 UU no. 12 Tahun 2006, seseorang dapat kehilangan kewarganegaraan Indonesia karena berbagai sebab, termasuk memperoleh kewarganegaraan lain atas inisiatif sendiri.

Selain itu, jangan menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain dan mengajukan permohonan pelepasan kewarganegaraan kepada pemerintah Indonesia dan presiden akan mengabulkannya.

Faiez mengatakan KJRI Cape Town secara rutin melakukan sosialisasi peraturan keimigrasian dan perkawinan campuran Indonesia, serta peraturan ABG yang terus mengalami perubahan untuk melindungi WNI yang berada di luar negeri.

KJRI menyampaikan, sistem perlindungan WNI di luar negeri terus dibangun dan diperkuat, termasuk membangun sistem perlindungan dan pelayanan terpadu bagi WNI di luar negeri yaitu Portal Peduli WNI dan aplikasi Safe Travel.

Sementara itu, Konjen RI Cape Town Tudiono mengatakan KJRI berdedikasi dan bekerja keras untuk memberikan pelayanan terbaik; cepat, berkualitas, transparan dan berdasarkan peraturan hukum bagi warga negara Indonesia.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours