KKP amankan 5 KIA pencuri ikan di Samudera Pasifik-Selat Malaka

Estimated read time 4 min read

Manado (Antara) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap lima kapal penangkap ikan (KIA) yang beroperasi di perairan Samudera Pasifik di kawasan Sulawesi dan Selat Malaka, Indonesia.

“Dari lima kapal, empat kapal berbendera Filipina dan satu kapal berbendera Malaysia,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Dr Pung Nugroho Saxono dalam konferensi pers mengenai penahanan KIA. Di Stasiun PSDKP Bitung, Sulawesi Utara, Rabu.

Dijelaskannya, ditangkapnya lima KIA ini merupakan bukti bahwa pemerintah dalam hal ini KKP hadir untuk menjaga kedaulatan NKRI serta menjaga wilayah kelautan dan perikanan.

Dijelaskannya, penangkapan keempat KIA asal Filipina tersebut bermula saat Kapal Pemantau (KP) Orca 06 sedang berpatroli di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 717 dan kemudian mampu mencegat empat kapal asing. Bendera Filipina adalah nelayan yang tidak memiliki izin atau ilegal.

“Aktivitas kapal asing yang beroperasi di perairan Samudera Pasifik kami ketahui dari informasi yang diterima masyarakat, kemudian data tersebut dianalisis di pusat administrasi (Pusdal) kami.” Dia dikirim ke KP Orca 06 yang sedang berpatroli di kawasan itu,” ujarnya.

Dijelaskannya pula, satu unit KIA dengan dua model FB.LB.MV-02 dan FB.LB.MV-04 berbobot 23 GT, disusul satu unit kapal FB.ST B 01 berbobot 75 GT dengan tas pukat kecil di bagian belakang. Terakhir, kapal FB.L-04 berbobot 85,93 GT merupakan angkutan sebaliknya.

“Baru kali ini kapal KIA Filipina tertangkap menggunakan alat tangkap ikan di lingkungan tersebut. Sebelumnya pada Juni 2024, kami berhasil menangkap dua kapal sejenis. Namun, kapal pengangkut ikan di air tersebut sudah tidak ada lagi. , “Cara mereka pergi ke perbatasan. Itu tentang pergi dan keluar serta memasang rumpon di perbatasan,” ujarnya.

Adapun perkiraan kerusakan, lanjutnya, pihaknya memastikan kerusakan lingkungan akibat alat tangkap yang digunakan KIA jauh lebih besar dibandingkan kerusakan ekonomi.

“Kalau dihitung produksi empat kapal tersebut selama satu tahun, maka kerugian negara sebesar Rp374 miliar. Kerusakan lingkungan sangat besar karena menggunakan alat tangkap yang dilarang. dalam hal ini KKP berada di laut untuk memastikan para illegal fishing bisa dibasmi dan tentunya menata aparat penegak hukum lainnya,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua KP Orca 06 Eko Priono menjelaskan proses penangkapan 4 KIA. 3 KIA diselamatkan secara bersamaan, tepatnya pada Jumat (20/9) sekitar pukul 23.00 WITA, disusul kapal yang membawa FB.L-04 pada Sabtu (21/9) pukul 00.20 WITA.

Kami pertama-tama mendapat tiga perahu untuk melakukan pekerjaan itu. Setelah beberapa saat, kami berhasil menangkap perahu nelayan yang berlabuh di tempat lain. Dia berkata: “Total ada 33 awak kapal dan kaptennya, semuanya dari Filipina.”

Eko juga menjelaskan mengapa kelompoknya mampu melindungi aktivitas penangkapan ikan ilegal. Pertama, kata Echo, ada tiga perahu, mereka menebar rumpon (rumah ikan), kemudian dengan bantuan dua perahu ringan, mereka menyalakan lampunya untuk mengarahkan ikan ke dalam rumpon.

“Setelah ditemukan banyak ikan, giliran perahu jaring yang masuk ke kedalaman 100 meter, mengelilingi rumpon dan menangkap ikan. Setelah itu diangkat dan ditahan. Disimpan di kapal berkapasitas hingga 85 GT, yang meliputi tuna, tuna, cakalang, dll. Segalanya tertahan,” kata Echo.

KP Orca 03 dapat menangkap kapal illegal fishing asal Malaysia yang menggunakan alat tangkap non lingkungan yaitu trawl di perairan Selat Malaka dan WPPNRI-571.

Kapten Muhammad Maruf dari KP Orca 03 menjelaskan, kapal 18 GT HJF 727 B berhasil diselamatkan pada Senin (23/9) pukul 13.00. Seorang warga negara Malaysia perantauan (WNA) membawa inisial tersebut. EWL (48) dan tiga awak kapal juga merupakan WNA asal Malaysia.

“Kami menemukan sebuah kapal yang tampaknya merupakan kapal pukat yang sedang melakukan operasi penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap.” Kami pergi ke kapal dan menyelidikinya,” katanya.

Muhammad Maruf menjelaskan, kapal tersebut mengangkut ikan campur seberat 100 kilogram, namun saat diperiksa, kapal tersebut merupakan kapal berbendera Malaysia tanpa izin.

“Barang bukti KAI JHF 727 B dibawa ke pusat perawatan SDKP Batam masih disimpan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Berdasarkan data hingga 25 September 2024, KKP berhasil menangkap 133 kapal dengan 21 KIA dan 113 KII dibandingkan Semester I 2023 mencapai 75 kapal, 9 KIA, dan 66 KII.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Shakti Wahyu Trenggono meyakinkan pihaknya akan terus bekerja keras dan pantang menyerah dalam memerangi berbagai praktik penangkapan ikan ilegal dan tidak etis yang ada.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours