KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai Rp7,5 Miliar

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Pada 5 September 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menggagalkan upaya penyelundupan telur lobster (BBL) sebanyak 49.701 ekor. Pung Nugroho Saksono, Direktur Jenderal Biro Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan, mengatakan BBL frustrasi. Senilai Rp 7,4 miliar.

Enam packer dan 49.701 barel senilai kurang lebih Rp7,4 miliar berhasil disita, kata Pung dalam konferensi pers menggagalkan penyelundupan barel yang digelar di kantor KKP, Senin (9 September 2024).

Operasi penyelundupan berhasil digagalkan setelah adanya stasiun penyegaran dan pengemasan yang berlokasi di Sentra K11 No. 2, Jalan Pisang Raya Blok K11, Parung Panjang, Bogor.

“Berdasarkan laporan publik dan observasi Angkatan Laut dan AS, pengawas perikanan dan Angkatan Laut melakukan inspeksi mendadak terhadap kegiatan pengisian dan pengemasan BBL pada 5 September atau Kamis tahun lalu,” kata Pung pada konferensi pers Senin (9 September) seperti disebutkan di atas. /2024).

Penggerebekan dilakukan antara pukul 04.00 hingga 06.00 dan total 49.701 barang senilai sekitar Rp 750 crore disita dari pegawai BBK, lanjutnya.

Pung merinci, dari 49.701 barel tersebut, 48.031 barel merupakan lobster pasir, disusul lobster mutiara 745 barel, dan lobster halo 925 barel. Selain BBL, barang bukti yang disita antara lain empat unit sepeda motor, koper, filter air, pompa air, serta peralatan pendingin dan pengemasan lainnya.

Peng mengatakan, modus yang dilakukan adalah penggerebekan terjadi di titik transit tempat terjadinya penangkapan atau penyitaan. BBL yang diangkut di lokasi kemudian dikeluarkan dari kantong dan disimpan dalam keranjang yang ditempatkan di tangki air laut.

BBL tersebut selanjutnya akan dikemas kembali dalam kemasan kering dan disimpan dalam koper. Koper-koper tersebut kemudian akan diangkut melalui kurir ke bandara dan kemudian diterbangkan ke negara lain.

“Jadi ada yang naik pesawat dan ada pula yang naik speedboat, seperti perahu yang kita terdampar di Batang kemarin,” kata Peng.

Pung mengatakan, pelaku telah melakukan 6 kali kegiatan penyelundupan dan mengangkut kurang lebih 2 hingga 3 batch barang dalam kurun waktu seminggu. Ancaman hukuman bagi pelaku bisa mencapai 8 tahun penjara dan denda hingga 1,5 miliar rupiah.

Hal ini diatur sesuai dengan Pasal 27 Ayat 26 kb. Pasal 27 ayat 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diubah bersama Pasal 92 juncto Pasal 55 undang-undang. Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. .

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours