KKP: Ikan alligator gar bisa merusak ekosistem perairan

Estimated read time 2 min read

JAKARTA dlbrw.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjelaskan penangkaran dan jual beli ikan alligator gar dilarang di Indonesia karena berpotensi mengancam ikan lain dan menimbulkan kerusakan lingkungan di perairan.

Pembatasan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia No. 19/PERMEN KP/2020 tentang pemasukan, budidaya, peredaran dan pelepasan ikan dan ikan berbahaya dan/atau berbahaya. Dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saxono (Ipank) dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, menjelaskan, ikan buaya merupakan jenis ikan yang berbahaya dan/atau berbahaya serta merupakan predator atau predator spesies lainnya. Ikan jika dilepasliarkan di perairan Indonesia.

Alligator gar bukanlah ikan yang berasal dari Indonesia. Ia berkata: “Jika ikan-ikan ini dimasukkan ke perairan umum, dapat membahayakan ikan lain dan merusak lingkungan perairan.

Ipank menambahkan, hingga saat ini sudah beberapa kasus kerusakan lingkungan perairan akibat kehadiran ikan berbahaya atau berbahaya tersebut.

Di Waduk Sermo, kawasan unik Yogyakarta, lanjutnya, jumlah ikan setan merah telah melampaui ikan lokal yang ada di waduk tersebut, antara lain ikan nila, wader, nilem, dan tawe.

Di Waduk Wonorejo ditemukan ikan setan merah yang menyerang waduk. Kini di sungai-sungai palembang, populasi ikan belida juga terancam punah akibat kehadiran ikan sapu.

Belum lagi lingkungan Danau Toba yang juga sudah rusak akibat serangan ikan setan merah, sehingga batak, ikan mas, ikan jurung, nila, pora-pora dan tiga-tiri sudah jarang ditemui di perairan tersebut.

Sementara itu, Plt Direktur Perikanan, Suharta mengungkapkan, Direktorat Jenderal PSDKP, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi/Kabupaten/Desa dan Polarud telah bersama-sama melakukan 18 operasi dalam dua tahun sebelumnya (2023-2024). Ikan berbahaya dan/atau dampak merugikan ditemukan di beberapa tempat di DIY, Jakarta, Blitar, dan Pontianak.

Sekitar 186 ikan langka dan/atau terancam termasuk Arapaima, alligator gar dan piranha telah dimusnahkan dalam proses pemantauan ini.

“Tidak hanya melakukan penindakan, kami juga melakukan upaya pencegahan dengan memberikan edukasi kepada para petani ikan, pecinta ikan hias, penjual ikan hias, serta pokmawas tentang pencegahan retensi dan/atau pelepasan ikan berbahaya dan/atau bahan berbahaya yang dibuat dengan Blitter. dan DIY,” jelasnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours