KKP menyederhanakan mekanisme tetapkan nelayan dan pembagian kuota BBL

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (MFA) menyederhanakan mekanisme penetapan hasil tangkapan dan pembagian kuota lobster budidaya bersih (BBL) yang mencakup persyaratan permohonan, perubahan jangka waktu penetapan kelompok penangkapan ikan, dan penetapan kelompok penangkapan ikan. divisi. Seiring dengan pengambilan keputusan otomatis Sistem Informasi Pengelolaan Lobster, Lobster, dan Kepiting (Siloker), telah melewati masa pengambilan keputusan yang spesifik.

Direktur Pengelolaan Perikanan, Dirjen Perikanan Tangkap, KKP, Ridwan Muljana, di Jakarta, Jumat, mengatakan kemajuan ini merupakan upaya pemerintah mewujudkan pengelolaan BBL yang terbaik dalam melestarikan sumber daya lobster dan meningkatkan kesejahteraan hasil tangkapan yang ditangkapnya. . BBL.

“Pada implementasi tiga bulan lalu, kami menemukan kekuatan dan tantangan di lapangan masih muncul, pengkajian terus dilakukan untuk mengeluarkan proses baru ini,” ujarnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, untuk mengetahui apakah nelayan BBL harus memiliki NIB dan mendaftar ke OSS serta bergabung dengan klub pemancing. Selanjutnya, asosiasi nelayan menyampaikan keputusan kelompok dan permohonan alokasi BBL kepada Departemen Kelautan dan Perikanan setelah mendapat persetujuan dari Departemen Kelautan dan Perikanan. “Kemudian jika permohonan disetujui, Dinas Kelautan dan Perikanan Daerah akan menentukan kuota kelompok nelayan tersebut. “Jika permohonan tidak diproses lebih dari tiga hari oleh Departemen Kelautan dan Perikanan, maka aplikasi Siloker akan secara otomatis memutuskan permohonan tersebut,” imbuhnya.

Ridwan menambahkan, berdasarkan data Siloker per 20 Juni 2024, tercatat 64 kelompok nelayan dengan 3.208 nelayan yang menangkap BBL. Sedangkan bagian BBL yang dialokasikan sebanyak 31.620.625.

Kemudahan mekanisme tersebut juga tertuang dalam kegiatan sosial Direktur Jenderal Penangkapan Ikan Nomor 28 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Penangkapan Ikan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Mekanisme Penetapan Nelayan dan Distribusinya. Aksi penangkapan benih lobster Ko (puerulus) dari masyarakat nelayan dengan mengundang DCP kabupaten dan DCP kabupaten/kota secara hybrid pada tanggal 21 Mei 2024. Baca Juga: PKC Utamakan Kerjasama Hilangkan Penyelundupan Kentang Goreng Baca Juga: PKC Siap Buka Pelaku di Balik Penyelundupan Kentang Goreng

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours