KKP segel dua resor hasil investasi asing di Pulau Maratua

Estimated read time 2 min read

Berau, Kalimantan Timur dlbrw.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (CKP) menyegel dua wilayah di Kepulauan Maratua, Berau, Kalimantan Timur karena tidak memiliki izin pemanfaatan pulau-pulau kecil.

“Maratua yang merupakan salah satu pulau paling terpencil di tanah air perlu mendapat perhatian khusus dari pemerintah. Untuk itu PKC hadir menjaga pulau-pulau terpencil tersebut demi menjaga kedaulatan,” kata Dirjen Kelautan dan Perikanan. Pengawasan Sumber Daya. . PSDKP) CKP Pung Nugroho Saksono usai pertemuan di Pulau Maratua, Kamis.

Kedua tempat yang diterbitkan, yakni PT MID dan PT NMR, tidak memiliki dokumen izin yang mencakup persetujuan kualifikasi kegiatan kelautan (PKKPRL), izin kegiatan wisata perairan tanpa izin komersial, dan izin pemanfaatan pulau-pulau kecil.

“Saat kami berkunjung, izinnya ada yang mati dan ada pula yang tidak punya sertifikat. Kemudian otoritas wisata airnya tidak punya izin. Bahkan, kami juga sudah sampai di Pulau Nabuko (untuk menyegel),” ujarnya.

Lebih lanjut Ipunk sapaan akrabnya menjelaskan, PT MID di Pulau Maratua merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) asal Malaysia.

Saat ini, PT NMR yang masih berlokasi di Kepulauan Maratua merupakan perusahaan asing asal Jerman yang dijalankan oleh warga negara Swiss.

Ipunk meminta otoritas resor di Indonesia untuk mempertahankan sejumlah izin terkait resor dan memberikan batas waktu satu bulan setelah publikasi sebelum tindakan tegas diambil.

“Kami memberi batas waktu satu bulan, setelah itu akan kami lakukan penindakan,” ujarnya.

Dari sisi sanksi administratif, PT NMR di Pulau Nabuko dikenakan sanksi administratif sebesar Rp836,32 juta, sedangkan PT MID dikenakan sanksi administratif sebesar Rp405,13 juta.

“Kami yakin (pengelola resor) bisa bertindak tertib tanpa mengabaikan hukum negara ini, negara punya hukum dan pemerintah kita punya hukum,” tutupnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours