KKP ungkap masih ditemukan pemilik kabel laut belum patuhi aturan

Estimated read time 3 min read

JAKARTA (Antara) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menilai pendukung Sistem Telekomunikasi Kabel Bawah Laut (SKKL) masih belum mematuhi aturan yang ada sehingga dapat mengancam kelangsungan operasional kabel dan menghambat konservasinya. dari ekosistem. “Pemasangan pipa dan kabel ini dimaksudkan agar sesuai dengan rencana tata ruang atau rencana zona. Namun dalam pelaksanaannya menghadapi berbagai kendala karena alasan alam dan teknis. Untuk itu dilakukan kajian menyeluruh tanpa melanggar aturan. Aturan saat ini kami mengerjakan pemasangan pipa dan kabel. Perlu dipastikan ada,” kata Kepala Dinas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saxono, di Jakarta, Rabu.

Penempatan SKKL ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut.

Terdiri dari 43 segmen jalur pipa bawah laut, 217 segmen jalur kabel bawah laut, dan 209 segmen jalur kabel bawah laut, termasuk empat lokasi stasiun pendaratan yang ditunjuk di Batam, Kupang, Manado, dan Jaipura.

Sebagai aturan, penyelenggara SKKL wajib mengurus izin dasar yaitu PKKPRL (Persetujuan Publikasi Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) pada saat ditempatkan di ruang laut, dan menyampaikan laporan tahunan sebagai bagian dari pengendalian dan pengawasan badan pengawas.

Donnie Ismanto, Asisten Khusus Media dan Humas Kementerian Kelautan dan Perikanan menambahkan, pihaknya menemukan masih banyak pemilik SKKL yang tidak mematuhi aturan seperti pemasangan kabel tanpa PKKPRL atau pemasangan kabel di luar sistem koordinasi. Di PKKPRL.

“Dari sekitar 22 PKKPRL yang diterbitkan KKP untuk kegiatan SKKL selama periode 2021-2024, terdapat 5 pelanggaran. Secara persentase, tingkat pelanggarannya tinggi sekitar 22%, sehingga kepatuhannya harus meningkat. Berikut komitmen dari PKKPRL. ​​​​Orang-orang yang mendirikannya,” kata Dhoni.

Saat ini KKP sedang mempertimbangkan penilaian terhadap setiap calon pemrakarsa yang mengajukan PKKPRL untuk SKKL dan salah satu penilaiannya adalah kepatuhan.

“Misalnya kita beri label hijau, kuning, dan merah. “Kalau warnanya merah berarti calon pemrakarsa sering kali punya catatan ketidakpatuhan dan kita perlu hati-hati dalam memberikan izin,” jelasnya.

Alasan pemerintah mengatur pengerahan SKKL adalah untuk menghindari tumpang tindih kepentingan akibat banyaknya aktivitas yang terjadi di ruang laut. Sebab, kabel yang diletakkan di luar aturan dapat menimbulkan kerusakan seperti terbentur jangkar kapal.

Terdapat juga kekhawatiran bahwa pemasangan kabel dapat melintasi kawasan konservasi tanpa izin, sehingga dapat mengganggu kelestarian ekosistem.

Ia mengingatkan, besar kemungkinan SKKL dikerahkan ke luar negeri dengan menggunakan perairan Indonesia ketika hubungan geopolitik Amerika Serikat dan China sedang memanas karena sulitnya melewati Laut China Selatan.

“Sebagai sebuah bangsa, kami melihat ini sebagai peluang bagi pemilik SKKL di luar negeri untuk bekerja sama dengan operator kabel lokal dan melindungi kepentingan dalam negeri dengan memastikan negara tujuan mematuhi peraturan.” Kami memiliki Keputusan Menteri no. Caranya dengan penerapan 14/21,” tutupnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours