Klaim asuransi kredit capai Rp3,9 triliun kuartal I, OJK: Masih wajar

Estimated read time 2 min read

JAKARTA (ANTARA) – Direktur Utama Pengawas Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono memperkirakan klaim bisnis asuransi kredit yang naik 35,5 persen menjadi Rp3,9 triliun pada kuartal I 2024 masih pada level wajar.

Data ini berdasarkan laporan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI).

OJK menilai kenaikan persyaratan penjaminan kredit masih wajar, kata Ogi di Jakarta, Jumat.

Ogi mengatakan, OJK akan terus mendorong dan memantau seluruh perusahaan asuransi untuk segera melakukan penyesuaian produk asuransi kredit berdasarkan POJK 20 tahun 2023 menjadi produk kredit atau pembiayaan dan penjaminan syariah atau produk asuransi yang dikaitkan dengan penjaminan syariah.

Selain itu, perusahaan asuransi yang telah mengadaptasi produk asuransi kredit diimbau untuk segera melakukan perubahan perjanjian kerja sama dengan penyedia kredit seperti bank, finance, dan fintech P2P lending.

“Penerapan mekanisme host-to-host pada kondisi profil peminjam saat ini, termasuk pemrosesan dan penanganan klaim, dapat memfasilitasi mitigasi risiko bagi perusahaan asuransi, misalnya dengan mengubah S&K dan menetapkan tarif premi yang lebih masuk akal,” jelas Ogi.

Ia berharap penerapan POJK 20 secara komprehensif pada tahun 2023 akan meningkatkan kualitas risiko yang ditanggung oleh perusahaan asuransi sehingga dapat memberikan hasil underwriting yang positif bagi perusahaan asuransi.

Sementara itu, dalam Rapat Direksi (RDK), OJK melaporkan kenaikan premi penjaminan kredit sebesar Rp9,93 triliun atau 20,94 persen hingga Mei 2024.

Ogi meyakini kenaikan premi ini sejalan dengan perbaikan penetapan tarif premi asuransi kredit dalam upaya memperkuat dan meningkatkan asuransi kredit.

Terkait penguatan penjaminan kredit, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) No. 2023 efektif mulai Desember 2023, ujarnya.

Ogi menjelaskan, aturan tersebut pada hakekatnya memuat hal-hal terkait upaya perbaikan tata kelola dan proses bisnis penyelenggaraan perusahaan asuransi kredit, salah satunya terkait pembagian risiko antara bank dan perusahaan asuransi, pengurangan biaya akuisisi, dan konsolidasi cakupan wilayah. harus ditutupi. Oleh perusahaan asuransi non jiwa dan perusahaan asuransi jiwa.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours