Kodam Jaya pastikan mobil dinas di TKP uang palsu milik purnawirawan

Estimated read time 2 min read

Jakarta (Antara) – Komando Daerah Militer (Kodam Jaya) Jaya pada Sabtu (15/6) memastikan mobil dinas TNI AD di tempat kejadian perkara (TKP) yang mencetak uang palsu senilai Rp22 miliar di Jakarta Barat adalah milik seorang pensiunan. . Perwira militer

Namun pemiliknya adalah Kolonel CHB (Purn) R Djarot yang akan memasuki masa pensiun pada tahun 2021, kata Deki Rayusyah Putra, Direktur Penerangan Komandan Distrik Militer (Kapendam) Jaya Kolonel Infanteri, dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat.

Deki membenarkan kendaraan hijau TNI bernomor polisi 75345-03 itu memang berlokasi pada 15 Mei 2024 di Jalan Srengseng Raya No 3 RT 1/RW 8, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.

Kendaraan ini juga terdaftar pada Kepala Sarana Kodam Jaya (Kapaldam Jaya) yang berhak mengeluarkan nomor resminya, ujarnya.

Namun nomor layanan tersebut didaftarkan pada tahun 2020 dan akan habis masa berlakunya pada tahun 2021 sehingga tidak berlaku untuk digunakan.

Mereka mengatakan, orang yang diketahui bernama FF yang menggunakan mobil tersebut juga merupakan kerabat purnawirawan TNI.

Ia mengatakan, mobil yang ada di lokasi kejadian dipinjam oleh keluarganya yang merupakan salah satu tersangka yang parkir di lokasi kejadian.

Oleh karena itu, pihaknya terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dan masih mendalami kepemilikan mobil tersebut.

“Kami akan terus bertanya dan berkoordinasi dengan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya,” ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka berinisial M, FF, YS, dan MDCF di Jalan Srengseng Raya No.3 RT 1/RW 8 di Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat pada 15 Mei 2024.

Keempat tersangka terlibat produksi uang palsu RP 22 sejak awal April hingga Juni 2024.

Uang palsu Rp 22 miliar yang dicetak kantor akuntan belum diedarkan ke masyarakat.

Perkara ini pada 16 Mei 2024 LP/A/VI/2024/SPKT.Ditreskrimum/Polda Metro Jaya.

Kini, polisi telah menetapkan tiga orang dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni A berperan sebagai pembeli mesin dan peralatan pencetakan uang palsu, P sebagai operator mesin pencetakan dan pemotongan uang palsu, dan P sebagai pembeli. mata uang palsu.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours