Komisi II DPR: Perlu Segera Pemilihan Ulang Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024

Estimated read time 1 min read

JAKARTA – Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung menilai pemilu ulang harus segera digelar jika ada salah satu calon yang kalah dari kotak suara kosong pada Pilkada Serentak 2024. Komisi II akan membicarakan hal ini dengan penyelenggara pemilu.

“Saya lebih suka pemilu segera dilaksanakan lagi agar semua daerah punya kepala daerah (hasil pemilu) yang final. Jangan sampai ada daerah yang punya kepala daerah yang pasti,” kata Doli kepada wartawan, Senin (2/9/2024).

Anggota parlemen Golkar ini mengaku masih belum ada aturan khusus yang mengatur kotak kosong bagi calon tunggal untuk menang pada Pilkada 2024.

Oleh karena itu, Doley menilai persoalan ini perlu dibicarakan lebih lanjut oleh penyelenggara pemilu.

“Saya kira persoalan ini perlu dibicarakan lebih lanjut ya, karena dalam undang-undang tidak ada ketentuan yang lebih tegas mengenai akibat jika kotak kosong memenangkan pilkada,” jelasnya.

Namun, ia menyerahkan sepenuhnya kepada diskresi Komisi Pemilihan Umum (GEC) mengenai kapan pembahasan pengaturan tersebut dengan pemerintah dan DPR selaku pembentuk undang-undang.

“Jadi kita tinggal menunggu surat dari CPU untuk mengadakan rapat musyawarah,” tutupnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours