Jakarta (Antara) – Komisi 2025 bersama Menteri Pemuda dan Olahraga RI Dito Ariotejo.
Izin tersebut diberikan oleh Ketua Komisi. Semua pihak menyetujui batasan sementara yang diajukan Kementerian Pemuda dan Olahraga RI.
Manpora Ditto dalam paparannya menyampaikan bahwa seluruh catatan, masukan dan kritik yang membangun dijadikan pedoman dalam penyusunan dan penyempurnaan RKP dan RKA-K/L Tahun Anggaran 2025.
Sebelumnya, RKP dan RKA-K/L telah dibahas dalam beberapa pertemuan dan pengarahan dengan pejabat Eselon I.
Menurut Menpora, RKA-K/L Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun Anggaran 2025 menyusun arah Kebijakan Pembangunan Pemuda dan Olahraga.
“Padahal prioritas di bidang kepemudaan adalah peningkatan kompetisi dan pengembangan evaluasi. Sedangkan di bidang olah raga bertujuan untuk mengembangkan keolahragaan, meningkatkan keberhasilan di tingkat regional dan internasional serta memperhatikan kesepakatan antar negara. Komisi. Departemen Pemuda dan Olahraga pada Jumat (6/9).
Plafon sementara yang diperbolehkan adalah Rp 1.830.383.940.000. Diantaranya program penunjang manajemen sebesar Rp423.181.252.000, program kepemudaan sebesar Rp114.488.000, dan program olah raga sebesar Rp1.292.714.688.000.
Selain itu, Kementerian Pemuda dan Olahraga RI juga telah menyetujui usulan tambahan Program Dukungan Pemuda, Olahraga, dan Manajemen sebesar Rp2.967.000.000.000 pada pagu sementara TA RAPBN tahun 2025. Atas mendapat persetujuan tersebut, Manpora Ditto mengapresiasi jajaran Komisi X DPR RI.
“Terima kasih telah menyetujui kenaikan anggaran tahun 2025. Kami sangat berharap hal ini bisa terus berlanjut di Bangar,” kata Menpora.
Ketua Komisi Tahun 2024, sebagai acuan penyusunan kebijakan, program dan kegiatan Kementerian Pemuda dan Olahraga RI pada RAPBN tahun anggaran 2025.
“Komisi
Menurut Ketua Komisi
+ There are no comments
Add yours