Komisi XI DPR minta OJK bentuk tim bereskan masalah sewa Wisma Mulia I

Estimated read time 3 min read

Jakarta (ANTARA) – Komisi

Hal itu disepakati dalam Rapat Kerja Komisi DPR ke-11 dengan Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK, Selasa.

OJK menindaklanjuti LHP BPK terkait sewa gedung Wisma Mulia I untuk memulihkan kerugian negara sebesar Rp394,1 miliar antara lain dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut. Tim OJK akan menyelesaikan LHP BPK terkait sewa gedung Wisma Mulia I. , kata Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie Othniel Frederic Palit di Senedd Center, Senayan, Jakarta, Selasa.

Selain langkah pembentukan tim, OJK juga diminta mendalami persoalan tanda-tanda kerugian negara seperti LHP BPK terkait sewa gedung Wisma Mulia I, hingga opsi penyerahannya kepada aparat penegak hukum ( APH). . . Peninjauannya paling lambat pada triwulan III tahun 2024.

Anggota Komisi

“Karena kalau tidak diselesaikan maka ini akan terus menggantung. Dan itu sangat berbahaya. Kita tidak ingin masalah ini tahun depan tetap sama atau lebih buruk lagi. “Jika kinerja IKU bagus, namun tetap diharapkan, hal ini juga akan menarik reputasi OJK itu sendiri,” kata Mekeng.

Sebelum sepakat mengakhiri rapat kerja, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan lembaganya akan berkomunikasi dan bernegosiasi dengan pihak/pemilik gedung Wisma Mulia I untuk pengembalian biaya sewa Wisma Mulia I.

Selain itu, sebagai rencana tindak lanjut rekomendasi LHP BPK, OJK akan mencari alternatif konstruksi yang lebih efisien, serta mendalami opsi solusi hukum yang dapat ditempuh.

LHP BPK dalam laporan keuangan OJK tahun 2023 menyebutkan biaya sewa gedung Wisma Mulia I periode 17 Januari 2017 hingga 16 Januari 2021 yang tidak dapat dihitung adalah Rp 394,1 miliar. Dewan Komisioner OJK juga diminta menentukan langkah strategis dan solusi untuk mencapai pemulihan.

Mirza menjelaskan, upaya OJK dalam menyelesaikan permasalahan sewa Wisma Mulia I telah dilakukan secara maksimal dan dengan upaya terbaik, namun hal tersebut tidak disetujui oleh Wisma Mulia I.

Upaya tersebut dilakukan melalui negosiasi selama tahun 2018-2019 dengan mengkonversi biaya sewa dan service charge Wisma Mulia I menjadi biaya sewa perluasan gedung Wisma Mulia II, kata Mirza.

Selain itu, OJK juga menyewakan kembali gedung Wisma Mulia I kepada pihak ketiga dan mengembalikan gedung yang disewakan (serah terima), sehingga OJK tidak perlu membayar biaya layanan. Namun, kata Mirza, langkah tersebut tidak disetujui oleh Wisma Mulia I.

“Hal-hal yang telah dilakukan pada periode ini, 2018-2022 akan kita lanjutkan,” kata Mirza.

Selain itu, OJK menempuh jalur hukum melalui gugatan perdata di pengadilan untuk membatalkan perjanjian sewa periode 2020 saat itu. Sedangkan Wisma Mulia I mengajukan gugatan balik ke OJK pada periode yang sama. Namun Wisma Mulia memenangkan sengketa perdata tersebut.

Setelah berkonsultasi dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) pada Kejaksaan Agung RI pada awal tahun 2022, tercapai penyelesaian di luar pengadilan melalui perdamaian, dengan kesepakatan damai diselesaikan bersama dengan Keuangan dan Pembangunan. . . Badan Pengawasan Keuangan (BPKP) dan tim Jamdatun.

Mirza mengatakan, salah satu perjanjian perdamaian, perpanjangan sewa Wisma Mulia II, dilakukan OJK dengan jangka waktu 4 tahun dan OJK hanya membayar biaya sewa selama 3 tahun.

Sebelumnya, pada 26 Juni, Komisi

Mekeng yang hadir saat itu mengungkapkan kekecewaannya dan mengkritik OJK atas temuan BPK tersebut.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours