Komite Perpres Publisher Rights fokus dua program hingga akhir tahun

Estimated read time 3 min read

Jakarta (ANTARA) – Komite melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Pemberitaan atau Hak Penerbit yang Berkualitas. Pihaknya akan fokus pada dua proyek hingga akhir tahun ini.

Ketua Pengurus Suprapto Sastro Atmojo mengatakan kedua proyek tersebut bertujuan untuk mendorong kerja sama antara perusahaan media dan platform digital. Dan proyek kedua adalah mendukung berbagai platform. Bekerja sama untuk menerapkan jurnalisme berkualitas.

“Setidaknya sampai akhir tahun. Ada dua hal yang akan kami sampaikan. Yang pertama adalah bagaimana menjalankan program pelatihan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas. Dan yang kedua adalah proyek kerjasama antara perusahaan media atau penerbit dengan perusahaan platform digital,” kata Suprapto di Jakarta, Senin.

Ia mengatakan panitia akan bertemu di panggung untuk membahas apa yang telah mereka lakukan selama ini dan apa yang bisa dilakukan ke depan. Khususnya pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Perpres tersebut.

Pasal 5 Perpres Nomor 32 Tahun 2024 mengatur enam tanggung jawab perusahaan platform digital: tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau komersialisasi konten berita yang tidak sesuai dengan undang-undang media setelah menerima pemberitaan melalui media; perusahaan platform digital

Selain itu, memberikan upaya terbaik untuk mencegah fasilitasi dan komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan media. Ini memberikan perlakuan adil kepada semua perusahaan media dalam menyediakan platform digital.

Menyelenggarakan pelatihan dan program yang bertujuan untuk mendukung pelaporan yang berkualitas dan bertanggung jawab. Memberikan upaya terbaik untuk merancang algoritma distribusi berita yang mendukung terselenggaranya jurnalisme berkualitas berdasarkan nilai-nilai demokrasi, keberagaman, dan aturan hukum. dan kerjasama dengan perusahaan media

“Platform ini memiliki enam tugas, namun komite kami akan fokus pada dua tugas pertama: kerja sama antara platform dan perusahaan media; serta pelatihan dan program jurnalisme berkualitas,” ujarnya.

Suprapto mengatakan kerja sama ini tidak hanya terbatas pada perusahaan media yang ada di Jakarta. Tapi juga media di wilayah tersebut. sehingga mereka dapat memperoleh manfaat secara transparan dan adil Untuk dapat meningkatkan kualitas pemberitaan

Dalam kesempatan tersebut, Suprapto juga menyampaikan beberapa kegiatan yang telah dan akan terus dilakukan panitia. Banyak hal yang telah dan sedang dilakukan, termasuk organisasi dan kepengurusan panitia. Termasuk pembuatan kode etik dan konstitusi panitia. Pembentukan tim kesekretariatan Membuat saluran komunikasi, seperti membuat website dan saluran komunikasi lainnya –

Sebagai organisasi yang baru didirikan Komite ini telah mulai dan akan terus mengadakan pertemuan dan diskusi langsung dengan para pemangku kepentingan seperti anggota Dewan Pers, perusahaan media, kementerian, dan lembaga pemerintah. termasuk perusahaan platform digital

Diskusi ini diperlukan untuk terus membahas isu-isu tersebut. pemangku kepentingan dan menciptakan kesepahaman atau kesamaan pemahaman mengenai tugas dan tugas komite. Menurut Peraturan Presiden Nomor 32 B.E

“Terakhir, program yang disiapkan panitia diharapkan dapat memenuhi kebutuhan perusahaan media. perusahaan platform digital dan masyarakat umum”

Dewan Pers sebelumnya telah menetapkan 11 anggota komite untuk melaksanakan Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Perpres Hak Penerbit.

Komite yang beranggotakan 11 orang ini terdiri dari lima orang dari Dewan Pers dan lima orang ahli dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. dan satu perwakilan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Informasi dan Komunikasi.

Daftar anggotanya antara lain Alexander Carolus Suban, Franciscus Surdirsis, Herik Kurniawan, Susmito, dan Dr. Suprato Sa.

Tenaga ahli atau komponen ahli tersebut diantaranya adalah Ambang Priyonggo MA, Damar Juniarto, Dr. Guntur Jayaputra Sarakih, Indriaswati Dyah Saptaningram dan Cristiono Setyadi.

Sementara itu Dari susunan pemerintahan, Mediodecci Lustarini menjabat Sekretaris Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik. Kementerian Komunikasi dan Informatika

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours