Komunitas Kretek Nilai Terbitnya PP 28/2024 Matikan Demokrasi di Indonesia

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Komunitas Kretek menilai terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 yang disahkan Presiden Jokowi akan mematikan industri Kretek di Indonesia. .

“Tidak hanya dari segi ekonomi, pasal-pasal tersebut menindas demokrasi yang telah bertahan puluhan tahun,” kata Juru Bicara Komunitas Kretek Atfifudin, Jumat (2/8/2024).

Menurutnya, tembakau merupakan produk legal. Meski terbatas, namun tidak boleh dimatikan dengan tidak mengizinkan adanya pergerakan. Jika aturan seperti itu dibuat, maka akan mematikan industri itu sendiri.

“Kami menolak keras semua pasal terkait tembakau di PP 28/2024. Karena aturan ini dipastikan akan merugikan banyak pihak, terutama para pemangku kepentingan industri hasil tembakau. Kedepannya banyak pihak yang kehilangan mata pencaharian,” jelasnya. . .

Baca Juga: Jokowi Teken PP Nomor 28 Tahun 2024, Pedagang Dilarang Jual Rokok Secara Eceran

Hasil penyidikan Uji Coba Komunitas Kretek menunjukkan banyak pasal bermasalah di PP 28/2024. Misalnya, larangan penjualan eceran rokok merugikan banyak pihak, terutama pedagang, pedagang grosir, dan konsumen.

“Pedagang kaki lima sangat dirugikan mengingat pendapatan terbesar mereka berasal dari penjualan eceran rokok. Bahkan toko kelontong pun mendapat banyak keuntungan dari penjualan eceran rokok,” ujarnya.

Ini juga menjadi permasalahan bagi kawasan bebas rokok, lanjutnya. PP 28/2024 mengatur pembentukan kawasan khusus merokok yang terpisah dari bangunan induk. Menurut Atfi, hal tersebut sulit diterapkan oleh pengelola tempat kerja dan ruang publik lainnya.

Hak-hak perokok harus dihormati. Perokok merupakan bagian penting dari pendapatan negara. Perokok harus mendapat tempat yang layak dan mudah dijangkau. Jangan izinkan akses ke area merokok, tapi paksakan perokok untuk merokok sembarangan, tambah Atfi.

Lalu ada iklan tembakau yang masih terlalu tinggi. Atfi menilai aturan ini terlalu membatasi. Sebab Pasal 446 melarang iklan di media sosial digital. Parahnya lagi, Kominfo diperbolehkan membekukan akun yang mengiklankan rokok.

“Kedepannya, kelompok yang berperan sebagai penyeimbang, seperti civitas akademika Kretek, berpotensi dilarang mengakses Internet, dan ini sama saja dengan membunuh demokrasi di Indonesia,” jelas Atfi.

Baca Juga: Pasca Kenaikan Cukai, DPR Prihatin Dengan Maraknya Rokok Ilegal

Melihat pasal-pasal bermasalah tersebut, Atfi mengatakan, hal ini bukan sekadar hukuman mati bagi industri tembakau, melainkan pukulan telak bagi seluruh lapisan industri tembakau. Industri tembakau telah banyak memberikan kontribusi bagi negara ini dari hulu hingga hilir.

Oleh karena itu, sebaiknya pemerintah mencabut PP Nomor 28 Tahun 2024 dan mendiskusikannya dengan pemangku kepentingan dan entitas yang terkait dengan industri hasil tembakau. Karena pemerintah terlalu ceroboh dalam memutuskan peraturan tersebut dan nyatanya pemerintah sendiri yang merusak. demokrasi dalam peraturan ini,” kata Atfi.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours