Konten dan keragaman budaya lokal masa depan AI Indonesia

Estimated read time 2 min read

Jakarta (Antara) – Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (APTICA) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Hokki Situngkir mengatakan konten dan budaya lokal yang beragam menjadi masa depan pengembangan kecerdasan buatan (AI) di Indonesia.

“Kita masa depan Indonesia karena konten kita luar biasa. Bukan hanya jumlah penduduknya, jumlahnya, jumlahnya tapi juga keberagamannya,” kata Hoki di Jakarta, Selasa.

Jika menilik sejarah, kebiasaan masyarakat Indonesia dalam membuat konten dan berkreasi dengan kreativitas sudah ada sejak sebelum era digital.

Materi ini tertanam dalam budaya berbagai suku di Indonesia dan wujudnya juga dapat dilihat dalam banyak bahasa di Indonesia.

“Kita memiliki 714 bahasa di seluruh nusantara dan ini merupakan peluang besar bagi pengembangan teknologi AI, terutama terkait model bahasa yang lebih besar yang mampu mengenali dan memahami bahasa daerah,” kata Hokki.

Di era digital, kebiasaan membuat konten yang beragam juga ditunjukkan masyarakat Indonesia di berbagai platform media sosial, hal ini juga ditunjukkan dengan posisi Indonesia sebagai negara dengan pengguna media sosial terbanyak saat ini.

Hokki mengatakan, Indonesia saat ini menjadi negara keempat dengan pengguna YouTube terbanyak di dunia, disusul peringkat ketiga pengguna WhatsApp, dan peringkat kedua pengguna TikTok terbanyak di dunia.

Keterhubungan masyarakat dengan ekosistem digital membuat beragam konten yang diproduksi dan memiliki nilai lokal menjadi bagian penting dalam pengembangan AI khusus untuk Indonesia, yang selanjutnya dapat berperan sebagai teknologi penggerak perekonomian digital nasional.

“Bahkan sebelum era digital, kami sudah memproduksi konten yang luar biasa, dan kini dengan teknologi AI, kami dapat mengolah dan mengembangkan konten tersebut menjadi aset yang lebih berharga,” ujarnya.

Meski memiliki potensi pertumbuhan yang besar bagi masa depan negara, menurut Hoki, teknologi AI harus diatur agar keselamatan dan privasi masyarakat tetap terlindungi.

Dengan demikian, ketika menciptakan kreasi yang bermanfaat bagi masyarakat melalui AI, pengembang dan penyedia solusi berbasis AI tetap bisa berkreasi namun tidak melanggar peraturan.

Pemerintah pun berupaya mengakomodir hal tersebut dengan menerbitkan beberapa peraturan terkait, mulai dari Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) hingga Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Terkini.

“Peraturan ini penting untuk memastikan AI digunakan secara bertanggung jawab dan aman,” tutup Hokey.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours