Korban Rudapaksa Kakek dan Paman di Depok Ternyata Ada 4, 2 Masih Cucu Pelaku Juga

Estimated read time 2 min read

DEPOK – Dua pemuda bersaudara berinisial AA (9) dan TN (7) diduga menjadi korban kekerasan yang dilakukan kakeknya IRN (58) dan pamannya FJR (32). Orang tua korban yang berinisial II (36) mengungkapkan, selain kedua putranya, dua keponakannya serta cucu sang kakek juga menjadi sasaran kekerasan paksa.

“Empat (korban paksa), dua lagi keponakan saya ya, cucunya juga,” kata II, Senin (6/10/2024) saat ditemui di Kampung Banjaran Pukung, Silangkap, Tapos, Depok.

II menambahkan, pelaku memaksa dua orang yakni kakek dan paman korban. Pelaku melakukan aksi kekerasan keji secara paksa di rumah neneknya di kawasan Kampung Enkal, Silangkap, Tapos, Depok.

“Ada dua pelaku, di rumah nenek saya di Silangkap Kampung Ankal RT 4 RW 1,” ujarnya.

Sebelumnya, dua bocah lelaki berinisial AA (9) dan TN (7) diduga menjadi korban kerja paksa yang dilakukan kakek dan pamannya di Tapos, kawasan Silangkap, Kota Depok beberapa waktu lalu.

Atas kejadian tersebut, orang tua korban telah membuat laporan polisi (LP) ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Reskrim Polres Metro Depok.

“Untuk pelayanan pemasyarakatan memang benar (dalam kasus pemaksaan terhadap dua anak di bawah umur),” kata Kepala Satuan PPA Polres Metro Depok Iptu Nurhayati saat dikonfirmasi, Senin (6/10/2024).

Noor mengatakan, jajarannya saat ini sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut atas dugaan pemaksaan terhadap anak di bawah umur. “Prosesnya masih dalam penyelidikan,” ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours