Korban Salah Tangkap Berhak Menerima Ganti Rugi, Segini Besarannya!

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Fenomena korban penahanan ilegal belakangan ini menyita perhatian masyarakat luas. Terbaru, ada sosok Pegi Setiawan yang disebut-sebut ditahan secara ilegal dalam pusaran kasus pembunuhan Vina Cirebon pada 2016.

Sebagai informasi, Pegi Setiawan sebelumnya ditetapkan penyidik ​​Polda Jabar sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon. Namun Pegi divonis bebas setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman memenangkan tim kuasa hukumnya dalam sidang praperadilan pada Senin (8/7/2024).

Berdasarkan keputusan tersebut, status tersangka yang melekat pada Peggy tidak berlaku lagi. Selain itu, Polda Jabar juga wajib segera melepaskan Pegi dari tahanan.

Putusan hakim PN Bandung memperkuat dalil bahwa Pegi Setiawan ditahan secara tidak sah. Yang paling menarik, warga negara yang ditangkap secara tidak adil bisa mendapat ganti rugi. Jadi, apa itu rentang?

Besaran Santunan Bagi Korban Penahanan Ilegal Seseorang yang terbukti menjadi korban penahanan ilegal dapat mengajukan tindakan untuk memulihkan nama baiknya. Selain itu, mereka dapat menuntut ganti rugi atas kesalahan yang terjadi dan merugikan mereka.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Acara Pidana Nomor 8 Tahun 1981 atau dikenal dengan Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP). Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan aspek rehabilitasi dan restitusi adalah hak-hak tersangka, terdakwa, atau terpidana yang menjadi korban perbuatan salah atau perbuatan salah yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Dalam hal kerugian, korban berhak atas kompensasi atas penangkapan, penahanan, penghukuman dan penuntutan atau tindakan lainnya. Hak tersebut tertuang dalam Pasal 95 KUHAP, Pasal 1:

Tersangka, terdakwa, atau terpidana berhak menuntut ganti rugi atas penangkapan, penahanan, pemidanaan, dan penuntutan atau perbuatan lain yang tidak dapat dibenarkan menurut undang-undang atau karena kesalahan dalam penerapan undang-undang.”

Mengenai besaran ganti rugi, ketentuannya dapat dilihat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 92 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 27 Tahun 1983 tentang Penerapan Hukum Acara Pidana. Merujuk PP tersebut, besaran ganti rugi yang diterima korban penahanan ilegal minimal Rp500.000 dan maksimal Rp100 juta. Rp.

Pengecualian, apabila penangkapan atau penahanan yang tidak sah mengakibatkan luka berat atau cacat, yang bersangkutan tidak mampu melakukan pekerjaan, maka besarnya ganti rugi Rp 25 juta – Rp 300 juta. Namun jika penangkapan atau penahanan mengakibatkan kematian, besaran ganti rugi sesuai aturan adalah Rp50 juta – Rp600 juta.

Demikian ulasan mengenai besaran santunan kepada korban salah tangkap. Saya harap ini bermanfaat dan memperluas pemikiran Anda.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours