MEDAN – Kejaksaan Agung Sumut kembali menangkap dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait penggelapan dan penggelembungan dana alat pelindung diri (APD) di Dinas Kesehatan Provinsi Sumut tahun anggaran 2020.
Idianto, Kepala Kejaksaan Agung Sumut, mengatakan kedua tersangka yang ditangkap adalah dr. Sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sumut, AY juga menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.
“FHS merupakan Pejabat Kontraktor pembelian Alat Pelindung Diri dari dana darurat Provinsi Sumatera Utara (BTT) tahun anggaran 2020 mulai saat ini,” kata Idianto dalam keterangannya, Rabu (14/8/2024). katanya.
Dengan ditangkapnya dua tersangka ini, sejauh ini kejaksaan telah menangkap empat tersangka. Sebelumnya, Kejati Sumut, mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumut, dr. Alwi Mujahit Hasibuan dan Robby Messa Nura.
Duo ini bahkan diadili dan selama persidangan, Dr. Dugaan korupsi yang menjerat AY dan FHS.
Akibat perbuatan tersebut timbul kerugian negara sebesar Rp24.007.295.676,80 sesuai hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan tim audit forensik bersertifikat, ujarnya.
Tim Penyidik menemukan dua alat bukti dan selanjutnya diduga tersangka akan melarikan diri, menghilangkan atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) UU Nomor 21 ayat (1). 8 Tahun 1981, tersangka bisa ditahan.
Kedua tersangka ditahan di Rutan Negara Kelas I Medan selama 20 hari terhitung tanggal 14 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 2 September 2024, jelasnya.
+ There are no comments
Add yours