Korupsi Bansos Beras, Kuncoro Wibowo Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Estimated read time 2 min read

Jakarta – Mantan Pimpinan PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistics, M Kuncoro Wibowo, divonis 6 tahun penjara dan denda 1 miliar. Ia dituduh melakukan korupsi penyaluran bantuan sosial (banso) berupa beras kepada keluarga penerima Program Keluarga Harapan (KPM PKH) tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos).

Putusan ini disampaikan Ketua Hakim Djuyamto saat sidang putusan Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus korupsi distribusi beras untuk bantuan masyarakat. Pada Senin (6/10/2024), Hakim Djuyamto mengatakan terdakwa Muhammad Kuncoro Wibowo telah terbukti secara sah dan yakin melakukan tindak pidana korupsi.

Oleh karena itu, terdakwa divonis enam tahun penjara dan denda sebesar R1 miliar. Ada ketentuan jika denda tidak dibayar maka akan dipenjara selama 12 bulan,” kata Juyamto.

Selain Kuncoro, hakim juga membacakan dakwaan terhadap Direktur Komersial PT BGR periode 2018-2021, Budi Susanto, dan Wakil Presiden Operasional PT BGR periode 2018-2021, pada April Churniawan.

Ona Ivo Wongkaren, Direktur Jenderal Mitra Energi Persada (MEP) dan Ketua Konsultan PT Primalayan Teknologi Persada (PTP), Konsultan PT PTP, Roni Ramdani; dan CEO PT PTP serta Direktur PT Envio Global Persada (EGP), Richard Cahyanto.

Terdakwa Budi Susanto divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Ada hukuman penjara 12 bulan di cabang ini.

Terdakwa April Churniawan divonis 6 tahun penjara, denda perusahaan cabang sebesar R1 miliar, menjalani hukuman 12 bulan penjara dan membayar uang pengganti. 1.275.000.000 rupiah (Rp 1,2 miliar) ke perusahaan patungan

Terdakwa Ivo Wongkaren divonis 8 tahun 6 bulan penjara dan denda R1 miliar. Organisasi tersebut dijatuhi hukuman 12 bulan penjara dan menerima 5 tahun penjara.

Terdakwa Roni Ramdani divonis penjara 6 tahun 6 bulan, denda Rp 1 miliar, divonis 12 bulan penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 28.150.700.000 (Rp 28,1) per cabang di penjara.

Terdakwa Richard Cahyanto divonis 5 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah. Cabang penjara mendapat hukuman 12 bulan dan mendapat ganti rugi sebesar R1 miliar, total Rp 29.768.200.000 (Rp 29 miliar) dan 3 tahun penjara.

Di pengadilan, terdakwa dan jaksa penuntut umum menyampaikan pendapat bersama.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours