Korupsi BTS 4G, Kepala Divisi Lastmile Bakti Kominfo Feriandi Mirza Dituntut 6 Tahun Penjara

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Mantan Kepala Divisi Lastmile atau Backhaul Bakti Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza divonis 6 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G. Selain itu, Feriandi Mirza juga harus membayar denda sebesar Rp1 miliar dan ganti rugi kepada negara sebesar Rp386.300.000.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai terdakwa Feriandi Mirza telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam dakwaan utama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2, paragraf. 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat. 1, 1 KUHP.

“Saya menjatuhkan hukuman kepada terdakwa M Feriandi Mirza dengan pidana penjara selama 6 tahun, dikurangi dengan masa penahanan sementara terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan Negara,” kata jaksa di Pengadilan. Ruang Sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2024).

Feriandi Mirza juga harus membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan.

Selain itu, JPU juga meminta agar terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 386.300.000, alternatif hukuman 3 tahun penjara.

Menurut JPU, yang memberatkan Feriandi Mirza adalah terdakwa merugikan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51.

“Terdakwa tidak mendukung program pemerintah terkait penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme,” ujarnya.

Sementara itu, ada hal lain yang meringankan tuntutan terhadap terdakwa. Antara lain, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

Jaksa juga menilai terdakwa berperilaku sopan selama persidangan dan berperan dalam mengembalikan harta benda hasil tindak pidana korupsi. “Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya,” kata jaksa.

Sebagai informasi, Feriandi Mirza didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat. 1 1 KUHP.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours