JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memperkirakan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan anak seringkali sulit dideteksi. Pasalnya, bentuk kejahatan ini dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Namun, ada tiga cara TPPU melibatkan anak.
Ketua KPAI Ai Maryati Solihah menjelaskan, cara pertama adalah dengan memanfaatkan anak-anak untuk membuka rekening bank palsu untuk dijadikan wadah transaksi uang dalam jumlah besar.
Pertama, ada kasus yang terdokumentasi, misalnya anak-anak dimanfaatkan untuk membuka rekening bank palsu atau melakukan transfer uang mencurigakan dalam jumlah besar, kata Maryati dalam keterangan tertulis, Jumat (26/7/2024).
Cara lainnya, lanjutnya, adalah dengan memanfaatkan anak dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO), baik untuk prostitusi maupun kerja paksa.
Kedua, pemanfaatan anak dalam perdagangan manusia, misalnya anak sering dimanfaatkan untuk tujuan komersial seperti prostitusi atau kerja paksa. Uang yang diperoleh dari kegiatan tersebut seringkali dicuci melalui transaksi keuangan yang rumit, ujarnya.
Cara ketiga, lanjutnya, melibatkan pelibatan anak dalam kejahatan terorganisir. “Anak-anak bisa saja direkrut oleh organisasi kriminal untuk melakukan kegiatan seperti pembelian properti atau barang mewah dengan hasil kejahatan. Hal ini sering dilakukan untuk menyembunyikan asal usul uang tersebut,” jelas Maryati.
Atas dasar itu, kata Maryati, KPAI berkomitmen memastikan perlindungan anak dilaksanakan di ranah online. KPAI juga bekerja sama dengan PPATK untuk mempercepat dan melindungi anak di ranah online secara efektif dengan memastikan tidak ada kejahatan TPPU yang melibatkan anak.
“Oleh karena itu, KPAI berpendapat bahwa upaya advokasi harus dilaksanakan, termasuk sistem pelaporan dari lembaga pelaporan perlindungan anak kepada PPATK dan aparat penegak hukum/APH,” ujarnya.
Kemudian menciptakan percepatan koordinasi, sinergi dan penerapan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (SFT) dengan lembaga penegak hukum, tambah Maryati.
Maryati menjelaskan, nota kesepahaman dengan PPATK dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan kerja sama sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing lembaga dalam rangka pencegahan dan pemberantasan TPPU yang melibatkan anak.
“Ruang lingkup MoU ini mencakup pertukaran data dan/atau informasi, kesadaran dan pendidikan masyarakat, peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan analisis strategis,” katanya.
+ There are no comments
Add yours