KPBB: BBM ramah lingkungan percepat pengendalian polusi di Jabodetabek

Estimated read time 3 min read

Jakarta (ANTARA) – Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) menyatakan tujuan penyediaan bahan bakar ramah lingkungan (Low Sulfur Fuel) adalah untuk memudahkan pengendalian pencemaran udara dari sektor transportasi jalan raya yang merupakan sumber terbesar polusi perkotaan. polusi udara khususnya di Jabodetabek.

Direktur Eksekutif KPBB Ahmad Safrudin di Jakarta, Senin, mengatakan implementasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK) No. P20/2017 standar emisi kendaraan baru (standar kendaraan Euro4/IV) sangat strategis, baik untuk pengendaliannya. emisi polusi udara, serta menciptakan persemaian untuk memenangkan pertarungan industri mobil nasional di pasar global.

Tanpa penerapan standar mobil Euro4/IV dan 6/VI, polusi udara di JABODETABEK akan meningkat pada tahun 2030,” ujarnya.

Peningkatan pencemaran udara ini ditandai dengan peningkatan beban emisi untuk parameter PM2.5/PM10, SOx, NOx, HC dan CO masing-masing sebesar 57 persen, 50,75 persen, 51,54 persen, 67,17 persen, dan 66,02 persen total debit muatan mencapai 17,89 juta ton/tahun atau 49.032 ton/hari.

Sedangkan parameter PM2.5/PM10, SOx, NOx, HC dan CO akan mengalami penurunan masing-masing sebesar 76,56 persen, 99,67 persen, 47,19 persen, 68,86 persen, dan 77,50 persen pada skenario Standar Kendaraan Euro4/IV 2024.

Jika skenario ini diperketat dengan diberlakukannya standar kendaraan Euro6/VI pada tahun 2028, maka masing-masing parameter beban emisi di atas akan mengalami penurunan sebesar 93,40 persen, 99,77 persen, 52,85 persen, 87,45 persen, dan 79,75 persen.

Penurunan berbagai parameter pencemaran udara di JABODETABEK juga akan menurunkan angka penyakit/penyakit yang berhubungan dengan pernafasan pada tahun 2030, misalnya kasus pneumonia dan ISPA akan menurun masing-masing sebesar 22 persen dan 8 persen jika Standar Kendaraan Euro4/IV diterapkan pada tahun 2024. dan jika Standar Kendaraan Euro6/VI diterapkan pada tahun 2028, maka akan diturunkan masing-masing sebesar 50 persen dan 20 persen.

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Muhammad Rachmat Kaimuddin mengatakan perlu disediakan pasokan bahan bakar yang memenuhi persyaratan teknis kendaraan sesuai dengan standar emisi yang diatur dalam Euro4 / IV. Peraturan standar untuk kendaraan.

Selain mengendalikan polusi udara, penyediaan bahan bakar yang memenuhi persyaratan teknis kendaraan juga mencegah kerusakan pada pompa bahan bakar, filter, injektor, dan catalytic converter yang sangat sensitif bila terkena bahan bakar kotor dan mengandung sulfur tinggi.

Misalnya mobil diisi bahan bakar dengan sulfur tinggi maka injektor akan tersumbat (tersumbat) sehingga tidak berfungsi menciptakan pembakaran sempurna di ruang bakar mesin.

Jika rusak maka injektornya perlu diganti, harga per unitnya berkisar Rp 4,5 juta, sedangkan misalnya 1 mobil membutuhkan 3 – 4 injektor.

“Penerapan pasokan BBM Standar Kendaraan Euro4/IV tidak berimplikasi pada kenaikan harga BBM di SPBU, namun terdapat pembatasan pendistribusian BBM bersubsidi hanya kepada yang memenuhi syarat,” kata Rachmat Kaimuddin.

Pembatasan ini berkaitan dengan persyaratan teknis kendaraan, yaitu jenis kendaraan tertentu yang sangat sensitif secara teknis dan berpotensi mengalami kerusakan apabila diisi bahan bakar yang tidak memenuhi persyaratan teknis mesin.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours