KPEI tandatangani PAPS demi perluas peran di pasar keuangan

Estimated read time 2 min read

JAKARTA (ANTARA) – PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) telah menandatangani perjanjian antar pemegang saham (PAPS) dengan Bank Indonesia (BI), PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan delapan bank di Tanah Air dalam upaya ekspansi. Peran KPEI di pasar keuangan Indonesia. Sedangkan delapan bank tersebut antara lain PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA), PT Bank Danamon Tbk (BDMN), PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII), dan PT Bank Permata Tbk (BNLI). Direktur Utama KPEI yang berbasis di Jakarta Iding Pardi menjelaskan, Selasa, KPEI menandatangani PAPS sebagai Central Counterparty Penyelenggara Pasar Mata Uang dan Valuta Asing (CCP PUVA) yang telah mendapat izin dari Bank Indonesia (BI). Ia menambahkan, penandatanganan ini merupakan hasil kesepakatan antara BI, BEI, KPEI dan delapan bank tersebut untuk “bekerja sama dalam pembentukan dan pengembangan CCP” dengan KPEI selaku penyelenggara PUVA CCP. “Bank Indonesia dan delapan bank tersebut akan menjadi calon pemegang saham KPEI, memperkuat struktur permodalan dan dukungan kelembagaan bagi pengembangan CCP PUVA di Indonesia,” kata Iding. Ia menjelaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya strategis untuk memenuhi komitmen Undang-Undang Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), Cetak Biru Pengembangan Pasar Uang (BPPU) 2025, serta Reformasi Pasar Derivatif OTC G20. . “Penandatanganan PAPS ini mencerminkan komitmen regulator dan pelaku pasar untuk bersama-sama mengembangkan pasar uang dan valuta asing, yang diharapkan dapat memperdalam efisiensi, transparansi, dan pasar keuangan nasional,” kata Iding. Sebelumnya, pada 28 Juni 2024, KPEI resmi mendapat izin usaha dari Bank Indonesia sebagai CCP PUVA. Iding menyatakan, diperolehnya izin usaha ini merupakan tonggak penting dalam sejarah KPEI dan pasar keuangan Indonesia, karena menandai berdirinya CCP pasar derivatif suku bunga dan nilai tukar yang merupakan komitmen jangka panjang Indonesia sebagai perusahaan. negara G20. “Saat ini KPEI juga sedang mempersiapkan penerapan CCP untuk transaksi derivatif suku bunga dan nilai tukar over-the-counter,” kata Iding. KPEI berkomitmen untuk terus memperkuat peran dan layanannya untuk melakukan pendalaman pasar keuangan dan menciptakan ekosistem pasar keuangan yang lebih efisien, aman, transparan untuk mendukung perekonomian Indonesia yang lebih maju.

Baca Juga: KPEI Gandeng VERMEG Tingkatkan Pelayanan Pengelolaan Agunan Baca Juga: KPEI mencatat dana agunan akan tumbuh Rp 7,74 triliun pada akhir tahun 2023.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours