KPI Titipkan Pembahasan RUU Penyiaran ke DPR

Estimated read time 1 min read

JAKARTA – Ketua Komisi Penyiaran Pusat (KPI) Ubaidillah mengatakan, sepinya pembahasan perubahan kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran atau UU Penyiaran, membuat harapan masyarakat penyiaran pada hari berikutnya (24/6/2021) pupus. 2024) dalam rangka peringatan Hari Penyiaran Nasional (Hasiarnas) ke-91 dan Rakornas KPI.

Di hadapan Ketua DPR I Mautia Hafid yang turut serta dalam acara tersebut, Obaidila mempercayakan pembahasan RUU Penyiaran. “Banyak kalangan di ruang operasi yang khawatir dengan konten media baru, bahkan ada yang mengadu ke KPI dan KPID. Atas dasar itu, kami mendapat izin dari Komisi Penyiaran Indonesia untuk melimpahkan semua itu ke I DPR. Komite RI,” ujarnya.

“Kami menjaga etika dan persatuan untuk menjaga semangat perubahan UU Penyiaran dengan fokus pada usulan dan kepentingan masyarakat lainnya secara bersama-sama,” ujarnya.

Menurutnya, melalui rakornas tersebut, pihaknya berharap dapat menyusun kebijakan strategis, rekomendasi perbaikan dunia penyiaran, gagasan dan pemikiran yang dapat mendorong harmonisasi perkembangan penyiaran sesuai dengan semangat Broadcasting Day.

Saya berharap semangat yang dibawa dan diwariskan Angkongoro VII melalui radio lokal pertama Solose Radio Vereneging (SRV) akan menjaga kedaulatan, kemandirian, dan kemajuan bangsa di Indonesia, ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours