KPK Akan Panggil Mbak Ita Pascageledah Kantor dan Rumdin Wali Kota Semarang

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita. Hal itu dilakukan setelah penggeledahan di beberapa tempat terkait penyidikan terkait dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Lokasi yang digeledah antara lain Kantor Wali Kota dan Rumah Dinas (Rumdin) Wali Kota Semarang. Namun, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengaku belum mengetahui kapan Mbak Ita akan dipanggil.

Menurut dia, timnya masih fokus mencari di beberapa lokasi di Kota Semarang.

“Sampai saat ini tim penyidik ​​masih fokus pada kegiatan di Semarang, seperti yang diketahui teman-teman di banyak tempat,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (19/7/2024).

Oleh karena itu, jika yang bersangkutan menanyakan apakah mereka menginginkan informasi, mereka akan meminta informasi, tambahnya.

Oleh karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi telah melarang empat orang terduga korupsi di Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, untuk keluar negeri. Pencegahan dilakukan dalam enam bulan ke depan.

“Pada tanggal 12 Juli 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan perintah larangan bepergian nomor 2024).

Tessa tidak ragu untuk menjadi dirinya sendiri. Ia menjelaskan, hal itu terkait dengan pemeriksaan Komisi Pencegahan Korupsi Luar Negeri baru-baru ini yang menuduh adanya korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Semarang selama 2023-2024.

“Selanjutnya, adanya pungutan liar terhadap PNS terkait insentif dan retribusi pemungutan pajak daerah di Kota Semarang. Selain itu, terdapat dugaan suap selama tahun 2023-2024,” jelasnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours