KPK Buka Layanan Pengaduan Gratifikasi dan Korupsi PPDB

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan layanan kepuasan PPDB dan pelaporan korupsi. Hal ini untuk mendukung pelaksanaan PPDB yang berkualitas dan berkeadilan.

Direktur Satgas Kepuasan dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indira Malik mengatakan KPK telah mengajukan pengaduan terhadap praktik gratifikasi dan korupsi terkait pelaksanaan PPDB.

Ia menegaskan, pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi mendukung penuh proses pelaksanaan PPDB untuk menjamin pelaksanaan PPDB yang berkualitas dan berkeadilan.

Baca Juga: Tidak Boleh Masuk Sekolah Umum? Daftar 10 SMA Swasta Terbaik di Bandung 2024:

Hal tersebut disampaikan pada Forum Bersama Pemantauan Pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2024/2025 yang digelar di Jakarta, Jumat (21 Juni 2024).

“Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan tersebut melalui tiga kegiatan: pertama melalui laman http://gol.kpk.go.id/; Yang kedua dilindungi melalui email), dan yang ketiga dapat diajukan dengan partisipasi: ada gedung KPK langsung di Jakarta Selatan.

Varsito, Wakil Menteri Peningkatan Mutu Pendidikan dan Koordinasi Keagamaan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, mengatakan pihaknya telah membentuk PPDB sebagai sistem forum pemantauan terpadu untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan berbagai permasalahan dalam proses penerimaan siswa. .

Baca juga: Temukan Sekolah Impianmu yang Belum Tutup. Inilah jalur PPDB 2024 dari SD hingga SMA di Jakarta.

“Untuk mencapai hal tersebut diperlukan koordinasi dan koordinasi yang kuat antar kementerian dan lembaga terkait.”

Varsito menjelaskan Tim Pengawasan Komprehensif (Satgas) PPDB mempunyai tiga peran utama, yaitu pencegahan yaitu memberikan sosialisasi tentang PPDB kepada siswa, orang tua, dan masyarakat.

Selain itu, beliau juga melakukan pengawasan langsung dan memastikan seluruh tahapan PPDB berjalan tertib serta memberikan nasihat kepada pihak-pihak terkait mengenai prosedur administrasi dan pelanggaran hukum.

Chatarina Muliana Girsang, Irjen Kemendikbud, mengatakan untuk mengatasi berbagai tantangan dalam pelaksanaan PPDB, Kemendikbud perlu menyiapkan regulasi yang memperjelas aturan. 1 Agustus 2021.

Selain itu, sosialisasi peraturan PPDB perlu diperluas ke dinas pendidikan provinsi, kabupaten, dan kota, dan diperlukan dukungan mendesak pada saat penulisan pedoman teknis (Juknis) PPDB.

“Memfasilitasi pengembangan aplikasi PPDB yang disiapkan Kementerian Pendidikan. Selain itu, pedoman Badan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) di masing-masing provinsi juga harus disempurnakan agar dapat melaksanakan tugasnya sesuai Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ke-11 tahun 2022. dikatakan. .

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours