KPK Dalami Dugaan Aset SYL Gunakan Nama Anggota Keluarga

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa adik Syarul Yasin Lampu (SYL), Andi Tenri Angka Yasin Lampu sebagai saksi. Pada Rabu (12/6/2024), dia diperiksa dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Menurut Andy Tannery, tim penyidik ​​sedang menyelidiki kepemilikan properti yang menggunakan nama keluarga mantan menteri pertanian tersebut.

Penyidik ​​sedang menelusuri keterangan kepemilikan properti SL yang diduga atas nama keluarga, kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam pesan singkatnya, Kamis (13/6/2024).

Sebelumnya, Andi Tenri terlihat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (12/6/2024) pukul 16.06 WIB usai menyelesaikan pemeriksaan.

Saat hendak berangkat, Andy Tannery memilih untuk tetap bersuara lembut karena dihujani pertanyaan dari media. “Tidak ada” ketika ditanya apakah ada properti SL yang dikelolanya.

Pengacara keluarga SYL kemudian meminta Sindhu menanyai penyidik ​​​​tentang penyidikan tersebut.

“Semua keterangan sudah disampaikan ke penyidik, jadi mohon maaf tidak bisa berkomentar karena semua keterangan ibu (Andy Tannery) sudah disampaikan ke penyidik ​​KPK,” ujarnya.

Perlu diketahui, SL pernah dituduh melakukan korupsi dan kelalaian di Kementerian Pertanian (Kmant).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Sabagenu dan Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian Mohammad Hatta sebagai tersangka.

Ketiganya saat ini menjadi terdakwa dalam kasus tersebut, serangkaian persidangan yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Untuk SL, Komisi Pemberantasan Korupsi juga telah menetapkan tersangka terkait dengan TPUU. “Tersangka SL disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.” (13/52/2024).

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours