KPK dan SDR Koordinasi Dalami Persoalan Demmurage Impor Beras

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kajian Demokrasi Rakyat (SDR) berkoordinasi mengusut data terkait dugaan keterlibatan Babnas-Bulog dalam demurrage atau denda impor beras sebesar Rp294,5 miliar. Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta keterangan dan data mengenai hal tersebut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghubungi untuk mengetahui informasi data yang dilaporkan Human Rights Private Clouds pada 11 Juli 2024 pukul 16.11 WIB. 8/2024).

Dia mengatakan, pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan terkait denda keterlambatan sebesar Rp 294,5 miliar. Harry mengatakan, banyak orang yang menjadi korban skandal ini.

Tentu kita bersyukur tugas SDR adalah bagian dari masyarakat sipil yang menjadi korban utama korupsi, jelas Harry.

Harry menegaskan, laporannya ke ECC ditujukan untuk memperjuangkan hak elemen bangsa lainnya, karena beras merupakan sumber penghidupan banyak orang.

“Keberadaan SDR dengan adanya laporan dugaan korupsi beras yang diimpor oleh Papanas dan Bulog serta kerugian sebagai pihak yang memperjuangkan hak bersama elemen negara lainnya karena hajat hidup banyak orang yang terkena dampak beras Papanas dan Peram Bulog- menjadi sumber roti,” katanya. ditekankan

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi belum bisa merinci perkembangan terkait laporan SDR denda keterlambatan. Proses seputar pemeriksaan laporan SDR terkait demurrage tetap dirahasiakan. Pertama, tinjauan sementara yang dilakukan Tim Peneliti Kegiatan Pengadaan Beras Luar Negeri menemukan adanya permasalahan dokumen impor yang mengakibatkan denda keterlambatan atau denda sebesar Rp294,5 miliar.

Dalam penjelasannya, tim pengkaji menyebutkan terdapat permasalahan dokumen impor yang tidak akurat dan lengkap sehingga menimbulkan biaya demurrage atau denda beras yang diimpor dari Babnas-Bulog di kawasan pabean/pelabuhan Sumut, DKI Jakarta Banten dan Jawa Timur.

Akibat dokumen impor yang salah dan tidak lengkap serta kendala lainnya, mengakibatkan denda keterlambatan atau denda impor beras blog-bapanas senilai Rp 294,5 miliar. Dengan rincian Sumut Rp22 miliar, DKI Jakarta Rp94 miliar, dan Jawa Timur Rp177 miliar.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours