KPK Gandeng BPKP Cek Fisik Shelter Tsunami NTB

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan tempat pengungsian sementara atau shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB). Baru-baru ini, tim penyidik ​​lembaga antirasuah melakukan pemeriksaan di tempat tersebut.

Hal itu dilakukan bersama auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pemerintah (BPKP). Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (8 Agustus 2024): “Hari ini penyidik ​​dan auditor BPKP melakukan sidak di lokasi shelter tsunami.

Tessa menjelaskan hal itu dalam rangka penghitungan kerugian finansial negara. Termasuk eksplorasi kesesuaian bahan shelter yang relevan.

“Tim yang menghitung kerugian negara harus melakukan pemeriksaan fisik. Sesuai dengan kontrak barang atau bahan itu menjadi faktor pertimbangan auditor,” jelasnya.

Namun Tessa mengaku belum bisa membeberkan hasil tesnya. “Jika hasilnya sudah keluar, kami akan memperbarui hasilnya secara institusi,” ujarnya.

Sekadar informasi, KPK telah mengusut kasus ini sejak tahun 2023. Pembangunan shelter menjadi tanggung jawab Satuan Kerja Tata Bangunan dan Lingkungan Kegiatan Pelaksana Perencanaan Bangunan dan Lingkungan (PBL) Provinsi Nusa Tenggara Barat pada tahun 2014. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ).

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika, Senin (7 Agustus 2024): “Sejak tahun 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa tersangka TPK dan telah menetapkan 2 orang tersangka, 1 dari Nasional. Pimpinan Eksekutif dan 1 orang dari BUMN”. .

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours