KPK Geledah Kantor Ditjen Minerba terkait Dugaan TPPU Abdul Gani Kasuba

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus pidana (TPPU) mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK), Rabu (24/7/2024). Pekerjaan ini diarahkan ke Kantor Direktur Jenderal Sumber Daya Mineral (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang berlokasi di Tebet, Jakarta Selatan.

Teman-teman, pada hari ini tanggal 24 Juli 2024 penggeledahan dilakukan di Kantor Direktur Mineral dan Batu Bara ESDM, Tebet, Jakarta Selatan, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/7/2024). 2024).

Selain tersangka AGK, pemeriksaan ini juga terkait dengan tuduhan terhadap Ketua DPP Partai Gerindra Maluku Utara (Malut), Muhaimin Syarif (MS).

Penyidikan ini terkait dengan kasus Tindak Pidana Korupsi menerima suap, gratifikasi dan suap dengan tersangka AGK dan kasus pemberian hadiah atau janji kepada tersangka AGK terkait dengan jual beli barang dan jasa serta izin kerja. di utara. Katanya Pemkab Maluku besutan MS yang dianggap,” ujarnya.

Tessa tidak mengatakan apa yang dicuri dari pekerjaannya. Pada dasarnya, pencarian sedang berlangsung.

“Pekerjaannya masih berlangsung,” katanya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan terhadap dugaan perbuatan melawan hukum terhadap mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK). AGK ditetapkan sebagai tersangka kasus suap di Maluku Utara.

“Dengan mencari data dan informasi serta keterangan pihak-pihak yang diperiksa tim penyidik, telah ditemukan barang bukti yang diduga merupakan TPPU yang dilakukan oleh AGK selaku Gubernur Maluku Akau,” kata Kepala Seksi Pemberitaan KPK Ali. Fikri kepada wartawan. , diumumkan Jumat (9/5/2024).

Ali menegaskan, KPK telah memperoleh bukti permulaan untuk menghukum terdakwa. AGK, seperti Ali, membeli sejumlah aset tersembunyi atas nama orang lain yang jumlahnya disebut-sebut mencapai ratusan ribu.

Indikasi pertama yang disebut TPPU adalah jual beli dan pengalihan harta atas nama orang lain dengan harta asli yang diperuntukkan kurang lebih Rp 100 miliar, jelasnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours