KPK Geledah Rumah Dinas dan Kantor Bupati Situbondo terkait Dana PEN

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas (rumdin) dan kantor Bupati Situbondo di Jawa Timur. Penggeledahan tersebut terkait penyidikan pengelolaan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pembelian barang dan jasa di lingkungan Pemkab Situbondo.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto membenarkan penggeledahan aktif sedang dilakukan. Baca juga: KPK Rugikan Negara Rp 38 Miliar dan Tangkap 2 Orang Terduga Korupsi Pembayaran Keagenan di PT Jasindo

Benar, saat ini sedang dilakukan pencarian di Situbondo, kata Tessa dalam keterangannya, Rabu (28/08/2024).

Tempat yang ditunjuk penyidik ​​sementara adalah rumah dinas dan kantor bupati, lanjutnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melancarkan penyidikan dugaan korupsi baru berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengelolaan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pembelian barang dan jasa di Situbondo. Daerah. Jawa Timur.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, kasus tersebut terjadi pada 2021-2024.

“Pada tanggal 6 Agustus 2024 telah dilakukan penyidikan di Kabupaten Situbondo terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pengadministrasian dana PEN dan penerimaan hadiah atau janji oleh pejabat pemerintah atau wakilnya sehubungan dengan pembelian barang dan jasa. Pemerintah,” kata Tessa, Rabu (28/8/2024).

Juru bicara yang memiliki pengalaman investigasi mengatakan, pihaknya telah menetapkan dua tersangka dalam penyelidikan terkait masalah tersebut. Mereka berinisial KS dan EP.

“Keduanya merupakan administrasi negara pemerintah Kabupaten Situbondo,” ujarnya.

Tessa tak merinci lebih lanjut mengenai identitas tersangka. Menurut dia, identitas dan sifat kejadian akan terungkap setelah tersangka ditangkap.

“Akan kami umumkan apabila penyidikan terhadap aktivitas ilegal para tersangka sudah dirasa cukup,” ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours