KPK Lelang Rumah Milik Eks Ketua DPRD Muara Enim, Begini Penampakannya

Estimated read time 1 min read

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang aset terkait kasus suap mantan Presiden Korea Utara Aries HB. Properti yang akan dilelang dimulai dari tanah seluas 161 meter persegi dan bangunan diatasnya di Palembang. Sumatera Selatan

Juru Bicara KPK Tesa Mahardhika mengatakan dalam sebuah pernyataan: “Barang lelang yang disita negara berupa tanah seluas 161 meter persegi dan bangunan di atasnya terletak di Palembang. Barang yang disita atas nama terdakwa, Pernyataan Aries So, Jumat (5/7/2024).

Tesa menjelaskan, lelang akan dilakukan melalui lelang terbuka melalui Kantor Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang. “Tanggal pemanggilan nasabah adalah 18 Juli 2024,” ujarnya.

Sebagai informasi, dalam kasus ini, Pengadilan Negeri Palembang memvonis Aris HB 5 tahun penjara setelah terbukti menerima suap senilai Rp3 miliar terkait proyek di pusat pelayanan PUPR Muara Enim.

Hal itu tertuang dalam putusan PN Palembang yang dimuat di situs resmi Mahkamah Agung. Kasus ini bermula setelah APBD Muara Enim tahun anggaran 2019 disetujui pada akhir tahun 2018. Ternyata kebiri Korea Utara tidak terjadi sia-sia.

Sejumlah proyek jalan di Muara Enim terhenti karena menguntungkan Aris. Total pendapatan Aries dari proyek tersebut mencapai Rp3,31 miliar. Perbuatan Aris diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehingga ditangani secara hukum hingga ke pengadilan. .

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours