KPK Limpahkan Berkas 15 Pegawai Tersangka Pungli Rutan KPK ke PN Jakpus

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas perkara dan dakwaan 15 tersangka kasus perampokan rutan KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Perkara terkait nama Karuthan KPK Achmad Fauji akan segera disidangkan.

“Sementara tim JPU kami sedang menyusun surat dakwaan, hari ini (25/7) kami telah menyelesaikan pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus perampokan Rutan KPK. Terdakwa Ahmad Fauzi (Pimpinan Rutan KPK) ) dan komplotannya,” kata Jaksa Tito Jailani, Ketua Satgas, Kamis (25/7/2024).

Tito menjelaskan, kini status penahanan para terdakwa sudah berubah dan menjadi kewenangan hakim pengadilan tipikor. Dia mengatakan enam berkas dengan dua lembar dakwaan telah disiapkan untuk 15 terdakwa.

Pada dakwaan jilid pertama, Ahmed Fauzi, Deden Rochendi, Hengki, Ristanta, Erlanga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, pada jilid kedua Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmanto. , Wardoyo, Muhammad Abduh, Ramzan Ubaidilla A,” ujarnya.

Total uang yang diterima terdakwa sebesar Rp6,3 miliar. Pengacara akan mengungkapkan berapa banyak uang yang diberikan kepada terdakwa dalam persidangan.

Nantinya tim JPU dalam dakwaan akan mengungkap peran narapidana yang memberikan uang kepada terdakwa antara lain Noorhadi, Emirsha Satar, Dodi Reza Alex Noardin, Muhammad Aziz Shamsudin, Yori Cornelis, Firzan Taufa, dan Sahat Tua Simantak, jelasnya. .

Sebagai informasi, ada 15 orang yang terlibat dalam kasus perampokan penjara KPK. Ke-15 orang tersebut merupakan Kepala Satuan Tugas Pegawai Negeri Sipil (PNYD) Lembaga Pemasyarakatan Eksekusi KPK.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours