KPK Sebut LHKPN Masih Ada Kelemahan karena Enggak Ada Sanksi

Estimated read time 1 min read

JAKARTA – Wakil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menilai masih terdapat kelemahan sistem pemeriksaan pada Laporan Barang Milik Penyelenggara Pemerintahan (LHKPN). Pasalnya, menurut Alex, belum ada undang-undang yang mengatur sanksi pelaporan LHKPN.

Hal itu disampaikan Alex saat rapat kerja (raker) bersama Komisi III DPR RI di ruang rapat Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/11/2024).

Jadi sampai saat ini LHKPN masih lemah bapak-bapak karena tidak ada hukuman, kalau informasinya tidak benar tidak ada hukuman, kata Alex.

Alex juga meyakini otoritas pemerintah hanya akan melaporkan LHKPN untuk memenuhi ketentuan regulasi. Salah satunya adalah anggota DPR, DPRD, dan DPD.

Jadi ya, seperti memenuhi syarat administratif, misalnya semua anggota DPR dan DPD boleh menyampaikan LHKPN. Saya tahu, mungkin hanya memenuhi syarat administratif. Tapi apakah laporan itu benar atau tidak? Mungkin perlu ditelusuri lebih lanjut. ,” kata Alex.

Menurutnya, tindakan hukuman harus diambil. Tujuannya untuk mendorong integritas pejabat pemerintah.

“Saya kira kalau ada sanksi administratif kalau LHKPN tidak adil, mungkin tidak diangkat, disumpah atau apalah, saya tidak tahu. DPRD dan regulator pemerintah lainnya.

“Laporan LHKPN ini harus kita dorong untuk dipidana, meski bukan pidana, tapi tindakan administratif,” ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours