KPK Setor Rp40,5 Miliar ke Kas Negara dari Kasus Rafael Alun Trisambodo

Estimated read time 1 min read

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan Rp40,5 miliar ke kas negara. Uang tersebut berasal dari pelaku Raphael Alun Trisambodo.

Tessa, Jumat (6/9/2024) di Gedung Merah Putih KPK, mengatakan, “KPK telah menyetorkan total nilai Rp40,5 miliar ke kas pada Selasa, 27 Agustus 2024.

Lanjutnya, “Nilai tersebut berasal dari keyakinan Raphael Alun Trisambodo sebesar R10.779.955.019, serta total R29.907.294.407 dalam kasus pencurian uang gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain itu, KPK menyetorkan uang sebesar Rp577.081.893,66 yang dicuri pelaku Rafael Alun terkait kasus TPPU.

Sebelumnya, Rafael Alun divonis 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta, serta divonis 3 bulan penjara terkait penambahan perkara dan TPPU. Setelah itu, mantan pejabat pajak itu juga diperintahkan membayar ganti rugi Rp 10 miliar kepada anak usahanya selama 3 tahun.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours