KPK Sita Uang Rp22 Miliar Milik Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp22 miliar milik mantan Bupati Langkat dan menerbitkan rencana peringatan angin bahwa uang itu terkait dengan gratifikasi dan bunga pembelian barang dan jasa di Kabupaten Langkat.

Jumlah uang yang disita sebesar Rp22 miliar, kata Juru Bicara KPK Tessa Maherdhika Sugyarto kepada wartawan, Selasa (2/7/2024).

Tessa mengatakan, uang yang disita itu disimpan di rekening atas nama tersangka di bank komersial setempat. Akun diblokir mulai tahun 2022 dan seterusnya.

Baca Juga: Tertangkap OTT, Bupati Langat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Berencana Hadapi CS Ditangkap, Uang Tunai Disita Karena Dugaan Korupsi Ada perkembangan kasus pengusutan tindak pidana yang bermula dari penangkapan terdakwa pada Januari lalu. 2022.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TAPCOR) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Ungan sembilan tahun penjara karena menerbitkan rencana angin tersebut. Terbit didenda Rp 300 juta dan anak perusahaannya divonis lima bulan penjara.

Joiamto, ketua majelis hakim, mengatakan terdakwa telah menerbitkan rencana peringatan angin dan dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Turbutt dan kakak laki-lakinya Iskandar Warren-Ing pada tahun 2021 didakwa menerima suap terkait proyek pekerjaan di Kabupaten Langkat.

Terdakwa Ingin-Ingin Plan dan terdakwa dua Iskandar Ingin-Ing dinyatakan bersalah secara tanggung renteng melakukan tindak pidana korupsi, dengan tetap menyatakan dakwaan alternatif pertama tetap di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (19/10/2022). ).

“Terdakwa memvonis saya sembilan tahun penjara dan denda Rp 300 juta setara lima bulan kurungan,” imbuhnya.

Selanjutnya, atas banding yang diajukan tergugat, Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Rencana Pengendalian Angin. Dalam putusan kasasi, MA mengurangi hukuman Terbit dari 9 tahun menjadi 7,5 tahun. Mahkamah Agung meminta putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor: 35/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jkt. Hukuman penjara yang dijatuhkan kepada masing-masing terdakwa telah diringankan mulai tanggal 19 Oktober 2022.

Terdakwa mengeluarkan rencana menjalani hukuman 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta tambahan dari pidana penjara satu bulan, tulis Kamis, (16/2/2023), merujuk pada keputusan Mahkamah Agung.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours