JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat menangkap empat orang terkait kasus dugaan korupsi proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan pembelian PT ASDP Indonesia Ferry dari PT Jembatan Nusantara untuk musim 2019-2022. . 16 Agustus 2024. Keempatnya langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 4 orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi Proses Kerjasama Usaha (KSU) dan pembelian PT Jembatan Nusantara untuk PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022, kata juru bicara tersebut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Tessa Mahardika, Sabtu (17.8.2024).
Tessa hanya membeberkan inisial keempat tersangka kasus dugaan korupsi tersebut. Dia belum mau membeberkan lebih detail status keempat tersangka PT ASDP Indonesia Ferry. “Inisial keempat tersangka IP, MYH, HMAC, A,” ujarnya.
+ There are no comments
Add yours