KPK Tetapkan dan Tahan Satu Tersangka Baru Dugaan Korupsi di DJKA

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan dan menangkap tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Tersangka yang dimaksud adalah Yofi Oktarisza (YO) yang merupakan Petugas Pengikatan (PPK) di BTP Kelas 1 Jawa Tengah dan kemudian menjadi BTP Semarang 2017-2021.

“Untuk keperluan proses penyidikan, para tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama, yaitu tanggal 13 Juni sampai dengan 2 Juli 2024 di Rutan Kantor KPK,” kata Direktur Pendidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat ditahan. konferensi. Di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/06/2024).

Asep menjelaskan, penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus suap Dion Renato Sugiarto (DRS).

Atas perbuatannya, tersangka YO dijerat Pasal 12(a) atau (b) dan atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Nomor 31 Tahun 2001. 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Kedua tersangka baru tersebut merupakan pegawai Kementerian Perhubungan dan pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kepala Bidang Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri membenarkan adanya tersangka baru yang mempublikasikan kasus dugaan suap DJKA di Kementerian Perhubungan. “Ada tersangka baru, dua orang. Satu dari Kementerian Perhubungan dan satu lagi dari BPK,” kata Ali singkat, Senin (22/1/2024).

Namun Ali tak membeberkan identitas kedua tersangka baru tersebut.

Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pengusaha M Suryo sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait pembangunan jalur kereta api di DJKA. Nama Suryo kerap disebut-sebut dalam persidangan suap proyek pembangunan perkeretaapian di Direktorat Jenderal Perkeretaapian. Suryo disebut-sebut merupakan makelar proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian.

Suryo disebut-sebut sebagai pihak yang menerima aliran dana ilegal tersebut. Dalam dakwaan terdakwa Putu Sumarjaya, Suryo disebut menerima uang ilegal dari proyek pembangunan rel ganda Solo Balapan – Kadipiro – Kalioso KM. Hingga 96+400 KM. 104+900. Suryo dikabarkan menerima Rp 9,5 miliar sebagai “biaya tidur” dari proyek tersebut.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours