KPK Tetapkan Gubernur Sahbirin Noor Tersangka Buntut OTT di Kalsel

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel). KPK menetapkan tujuh tersangka dalam percobaan penangkapan tersebut. Salah satu tersangka yang ditetapkan KPK akibat OTT adalah Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB).

Sedangkan enam tersangka sisanya yakni SOL yang masih menjabat Kepala PUPR Provinsi Kalsel, YUL selaku Kabag Peraturan Manusia dan PPK), AMD selaku Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam dan FEB selaku Plt. Kepala Kantor Rumah Gubernur Kalimantan Selatan. Selain itu, ada dua orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka yang merupakan perorangan. Keduanya berinisial YUD dan AND.

“Ditemukan cukup bukti permulaan terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Gufron di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (10/08/2024).

Kelima tersangka pejabat publik itu kemudian disangkakan melanggar Pasal 12(a) atau (b), Pasal 11 atau 12B UU Pemberantasan Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 1999. Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua tersangka pihak swasta tersebut dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau (b) atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. 2001 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Hingga saat ini penyidik ​​masih berusaha mengamankan oknum lain yang bertanggung jawab atas peristiwa pidana tersebut, kata Goufron.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours