KPK Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Truk Angkut Basarnas

Estimated read time 1 min read

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga tersangka antara tahun 2012 hingga 2018. Dalam hal pembelian truk dan kendaraan penyelamat untuk staf eksekutif di kota Basarno, dan pembelian laboratorium. Tiga tersangka langsung ditangkap.

Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu mengatakan ketiga tersangka adalah Ketua Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) PDIP Max Ruland Boseke yang saat itu menjabat Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas RI periode 2009-2014.

Sedangkan dua tersangka lainnya adalah Anjar Sulistiyono selaku Pemberi Kuasa Usaha (PPK) dan William Widarta selaku Direktur CV Delima Mandiri. “Setelah cukup bukti, kami menetapkan tiga tersangka, pertama MRB, kedua AJS, dan ketiga WLW,” kata Asep Guntur, Selasa (25/06/2024).

Ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari. Baik Max, Anjar, maupun William akan ditahan di Rutan Cabang KPK. Penahanannya dimulai hari ini 25 Juni 2024 sampai 14 Juli 2024, ujarnya.

Laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menetapkan bahwa Badan Pengangkut Tahun 2014 melakukan kegiatan pengadaan kendaraan SAR Nasional.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Undang-Undang No. 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah pada tahun 2001 UU No. 20” Tentang tahun 2001 tahun 1999 tentang likuidasi tindak pidana korupsi junta pasal 55 bagian 1 ayat 1 KUHP.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours