KPK Ungkap Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Terima 5 Persen dari Proyek Korupsi

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin dan 6 orang lainnya sebagai tersangka usai operasi penculikan (OTT) di Kalimantan Selatan pada Minggu (6/10/2024).

Dalam OTT adalah penerimaan hadiah atau janji kepada pejabat pemerintah.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan ada 3 proyek yang terlibat dalam kasus ini. Dari upaya tersebut, Gubernur Kalsel mendapat sejumlah fee setelah mengakuisisi perusahaan swasta YUD dan AND.

“Untuk seleksi YUD dengan AND sebagai penyedia tenaga kerja pada dinas PUPR Kalsel ini sudah termasuk biaya PPK sebesar 2,5 persen dan SHB (Sahbirin Noor) sebesar 5 persen,” kata Ghufron dalam jumpa pers di Gedung Merah KPK. . dan Gedung Putih, Jakarta, Selasa (8/10/2024).

Sahbirin Noor mendapat Rp 1 miliar. Uang tersebut dibungkus dalam kotak berwarna coklat oleh tim KPK saat OTT pada Minggu (6/10/2024).

“(Resepsi) diadakan di salah satu restoran. “Uang ini untuk fee 5 persen untuk SHB,” ujarnya.

Tiga Proyek di Kalimantan Selatan Ghufron mengatakan proyek pertama yang diduga korupsi adalah pembangunan stadion sepak bola di kompleks olahraga terpadu di Provinsi Kalimantan Selatan senilai $23 miliar.

“Pengembangan Samsat dengan penyedia terpilih PT HIU (Haryadi Indo Utama) dengan nilai proyek sebesar 22 miliar dolar,” ujarnya.

Untuk proyek ketiga, pembangunan kolam renang di kawasan olahraga terpadu di Provinsi Kalimantan Selatan dengan nilai proyek 9 miliar.

Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan 7 orang tersangka yakni Gubernur Kalsel Sahbirin Noor (SHB), Ahmad Solhan (SOL) selaku Kepala PUPR Kalsel, Yulianti Erynah (YUL) selaku Kasi Pengepungan Kemanusiaan dan PPK PUPR. Kalsel, Ahmad (AMD) selaku Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga memungut biaya, dan Agustya Febry Andrean (FEB) selaku Kepala Keluarga di Provinsi Kalsel.

Sementara bagi terduga pemberi suap, KPK menetapkan Sugeng Wahyudi (YUD) sebagai pihak independen dan Andi Susanto (AND) sebagai pihak independen.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours