BARITO EST – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi pemberian Bantuan Sosial (Bansos) untuk Presiden pada tahun 2020. Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons hal tersebut.
Presiden Jokowi mengundang Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan kasus korupsi yang menjadi kewenangannya.
Ya, saya kira ini tindak lanjut dari kejadian sebelumnya. Silakan proses hukum sesuai kewenangan aparat hukum, kata Jokowi di Kaltim, Kamis (27/06/2024).
Seperti diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mengusut dugaan korupsi penyaluran bansos Presiden. Dugaan korupsi kesejahteraan terjadi pada tahun 2020 pada masa penanganan pandemi CoVID-19.
“Ini merupakan perkembangan dari persoalan penyaluran bansos yang baru-baru ini diselesaikan oleh pengadilan tipikor. Hal ini akan memungkinkan Presiden pada tahun 2020 bagi Kementerian Sosial untuk memberikan bansos terkait penanganan Covid-19 di daerah. kata Juru Bicara KPK Tesa Mahardhika, Selasa (25/06/2024).
Tessa menjelaskan, kasus tersebut bertepatan dengan penyidikan korupsi perekrutan bansos bagi keluarga penerima harapan. Sehingga, kata dia, penyidikan kasus tersebut tidak berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.
“Dalam pengusutan kasus yang telah selesai (korupsi pengadaan bansos PKH), penyidikan ini juga mulai bekerja sama,” jelasnya.
Di sisi lain, kerugian negara akibat dugaan korupsi kesejahteraan adalah sekitar $125 miliar.
+ There are no comments
Add yours