KPKP DKI minta warga pisahkan limbah jeroan kurban cegah bau dan PMK

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Dinas Keamanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta meminta panitia kurban memisahkan isi perut dan tidak langsung membuang sisa kurban untuk menjaga lingkungan saat Idul Adha 1445 H.

Kepala Kantor KPKP DKI Jakarta Suharini Eliawati mengatakan, komisi kurban juga diharapkan memiliki lubang pembuangan sampah yang tidak keluar langsung dari kawasan masjid. Harus ada saringan pada lubang tersebut untuk menampung isi perut korban yang akan dimasak dan dapat dibagikan.

“Kami juga diimbau untuk melakukan pemotongan di masjid, surau atau tempat lainnya, harap pisahkan sampahnya dan gunakan wadah yang ramah lingkungan,” ujarnya saat ditemui di Jakarta Selatan, Jumat.

Suharini juga mengimbau kepada komisi dan masyarakat untuk merebus isi perut hewan kurban untuk menghilangkan bau kotoran di lingkungan sekitar. Selain itu, memasak juga dapat menghancurkan virus penyakit mulut dan kuku (PMK) yang belum terurai di dalamnya.

“Kami menyarankan untuk memisahkan daging dan isinya, biasanya isinya sudah matang,” ujarnya.

Masyarakat juga diingatkan untuk membeli kurban di Tempat Penampungan Kurban (TPnHK) yang telah memiliki label kesehatan dan dokumentasi lengkap sesuai ketentuan negara.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114/Permentan/PD.410/9/2014 tentang Pemotongan Hewan, Pasal 2 ayat 2 menyatakan bahwa kabupaten/kota belum mempunyai Rumah Potong Hewan Ruminansia ( RPH-R) atau RPH. -R Kapasitas penyembelihan tidak mencukupi, penyembelihan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R.

Rumah potong hewan kurban harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis, seperti rumah potong hewan kurban di tempat yang tidak mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat, serta sebagai rumah potong hewan yang ditunjuk oleh walikota/bupati.

Kemudian persyaratan lainnya juga harus ada fasilitas tersendiri untuk penanganan daging dan jeroan, harus ada tirai agar hewan lain tidak dapat melihat hewan yang disembelih, serta harus ada tempat dan bahan untuk pembersihan dan disinfeksi kendaraan dan peralatan. , pengorbanan, bahan limbah dan manusia.

AJK dan masyarakat harus berpegang pada prinsip “Eco Kurban” dalam melaksanakan kurban. Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI No. 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Penyembelihan Kurban.​​​​​​​​​

Panitia kurban wajib menangani sisa-sisa hewan kurban sesuai dengan prinsip-prinsip ramah lingkungan agar tidak terjadi pencemaran dan pencemaran lingkungan pada saat pelaksanaan atau setelah penyembelihan.

“Jangan sampai kotoran hewan kurban seperti darah dan isi perut berceceran lalu dibuang ke selokan, saluran air, dan sungai,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto di Jakarta, Rabu (06/12).

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours