KPLP Dinilai Badan Penegak Hukum yang Tepat Memegang Kewenangan Coast Guard Indonesia

Estimated read time 4 min read

JAKARTA – Dinas Kelautan dan Penjagaan Pantai (KPLP) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Kemenhub) Kementerian Perhubungan merupakan lembaga penegak hukum terkait yang kewenangannya berada di bawah Penjaga Pantai Indonesia. Sebab, KPLP mempunyai sejarah panjang dalam menjaga pesisir Indonesia.

Demikian tanggapan Pengamat Lalu Lintas Bambang Haryo Soekartono (BHS) terhadap pembahasan Penjaga Pantai yang muncul saat perdebatan RUU Kelautan. Ia mengatakan KPLP memiliki sejarah panjang dalam melindungi pesisir dan pelayaran Indonesia.

“Secara historis, fungsi Penjaga Pantai ini telah dilaksanakan sejak tahun 1936. Pada masa pemerintahan Pakcano, Pakhato, fungsi Penjaga Pantai ini meskipun belum sempurna, namun dilaksanakan oleh KPLP,” ujarnya, Sabtu (8/6/2024). .

Undang-undang tersebut mencakup investigasi oleh pejabat sipil kecuali kasusnya bersifat pidana. Istilahnya adalah undang-undang khusus, undang-undang khusus bagi pekerja sipil yang disebut dengan pengadilan pelayaran.

KPLP Scheepvaart Reglement LN 1882 No 115 junto LN 1911 No 399 (Polisi Laut), Scheepvaart Ordonantie 1936 (Stb. 1936 No 700), Peraturan Pelayaran 1936 Pasal 4 dan Peraturan Maritim No 13 Pasal 9 dan Terry99 serta Peraturan Kelautan.

“Sejak tahun 1942 hingga tahun 1970an, organisasi ini mengalami beberapa kali perubahan dan pergantian nama. Misalnya saja pada tahun 1947, fungsi penjaga pantai dilaksanakan oleh Administrasi Maritim Indonesia di Yogyakarta, yang kemudian diubah menjadi Administrasi Transportasi Laut Indonesia pada tahun 1947. . Dia menjelaskan.

Pada tahun 1966 berganti nama lagi menjadi Badan Keamanan Kapal (BKP) yang bertugas menyelenggarakan Kepolisian Daerah Khusus Maritim dan Daerah Khusus. Pada tahun 1968, seiring dengan perubahan Kementerian Kelautan menjadi Kementerian Perhubungan, tugas khusus Daerah Administratif Khusus diserahkan kepada Biro Navigasi, dan fungsinya kembali diubah menjadi Penjaga Laut dan Pantai (DPLP), yang mana mengoperasikan Polisi Khusus Laut dan Polisi Khusus Pelabuhan.

Pada tahun 1970, DPLP berganti nama menjadi Komando Operasi Angkatan Laut dan Penjaga Pantai (KOPLP) hingga pada tahun 1973, KOPLP berganti nama menjadi divisi KPLP (Satuan Penjaga Laut dan Pantai). Hingga saat ini, hari tersebut dianggap sebagai hari lahir KPLP.

Yang terbaru adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 atau Pasal 276 yang menetapkan KPLP untuk menjamin terselenggaranya keselamatan dan keamanan maritim serta penegakan peraturan perundang-undangan di laut dan pantai.

“KPLP juga terkait dengan IMO. Jadi kalau IMO mendengar ada dualisme atau hal-hal lain di Indonesia, itu berbahaya. Selain itu, jika ada penghentian pelayaran internasional di Indonesia, mohon informasikan kepada IMO,” ujarnya.

Selain itu, KPLP saat ini beroperasi di sekitar 600 pelabuhan di Indonesia dan memiliki hubungan dekat dengan penjaga pantai negara lain.

“Mereka akan melakukan patroli, penyelamatan, dan pengamanan. Kalau KPLP tidak bisa, misalnya soal senjata, perlu koordinasi dengan Bakamura dan Borel. Posisi Bakamura di sini adalah jembatan dengan TNI Angkatan Laut” , katanya.

Ia berharap ke depan KPLP semakin diperkuat untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan industri pelayaran dan pelaku pelayaran dalam dan luar negeri.

“Di sebagian besar negara, Coast Guard adalah lembaga yang berada di bawah menteri, bukan presiden. Ada 20 negara yang meski bukan negara maritim, tapi memiliki Coast Guard yang cukup kuat. Nah, Indonesia harus menjadi poros Maritim Dunia. penjaga pantai yang sangat kuat. Artinya pemerintah harus memperkuat KPLP untuk mendukung gagasan tersebut,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan, KPLP merupakan lembaga yang paling tepat untuk mengemban fungsi tertinggi Penjaga Pantai karena tiga alasan.

“Pertama, KPLP memiliki sejarah yang panjang, dan kedua, memiliki hubungan yang lama dengan pihak dan industri internasional, serta masyarakat pelayaran sudah mengenal KPLP, personel, dan logistik,” ujarnya.

Menurut dia, jika KPLP sebagai koordinator bisa bersinergi dengan Bakamla dan Polair, maka operator kargo dan pengguna rute akan merasa terlindungi.

“Ini adalah keinginan dunia usaha dan komunitas pelayaran. Ini akan melindungi kapal penangkap ikan ketika mereka menghadapi patroli maritim kita, seperti yang dilakukan penjaga pantai Vietnam atau Thailand,” tambahnya.

Dia mencatat, masyarakat pelayaran dan perusahaan pelayaran menginginkan kepastian hukum.

“Oleh karena itu, jangan ada power biner dan harus jelas siapa yang berkuasa. Sehingga mereka bisa merasa aman dalam berbisnis. Atau operator pelayaran internasional juga bisa merasa aman memasuki perairan Indonesia,” ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours